SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong>–Forum Peduli Buruh Kabupaten Sukoharjo (FPBS) menyampaikan sejumlah tuntutan memperingati May Day, 1 Mei 2018. Salah satu aspirasi FPBS adalah menolak pemberlakuan Perpres Nomor 20/2018 tentang <a title="Buruh Boyolali Tolak Impor Tenaga Kerja Asing" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180501/492/913487/buruh-boyolali-tolak-impor-tenaga-kerja-asing">Tenaga Kerja Asing (TKA).</a></p><p>Lebih lanjut, kelima tuntutan itu diharapkan selesai sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sehingga pekerja memiliki harapan. Pernyataan itu disampaikan Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno kepada <em>Solopos.com</em>, Senin (30/4/2018).</p><p>&ldquo;FPBS menolak Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing. Masih banyak persoalan yang menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Momentum Pilkada dan Pilpres adalah harapan baru bagi pekerja untuk kembali merajut harapan akan perubahan nasib buruh dan keluarga,&rdquo; katanya.</p><p><a title="May Day, 3.000 Buruh Berorasi di Alun-Alun Karanganyar Besok" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180430/494/913542/may-day-3.000-buruh-berorasi-di-alun-alun-karanganyar-besok">Tuntutan</a> yang lain adalah eksploitasi tenaga kerja masih menjadi tren dunia usaha berupa rekrutmen tenaga kerja kontrak. &ldquo;Bisa diibaratkan pekerja bernasib habis manis sepah dibuang. Untuk itu kami meminta pemerintah menolak izin usaha dengan pola rekrutmen perbudakan gaya baru dan tegakkan hukum.&rdquo;</p><p>Sukarno mengatakan tiga tuntutan lain adalah meminta pelaku usaha mengikutsertakan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Mereka menuntut Pemkab Sukoharjo membuat peraturan daerah (perda) yang mewajibkan pelaku usaha melampirkan kepesertaaan BPJS dalam proses perizinan dan perpanjangan izin usaha.</p><p>"Pekerjaan rumah lain berkaitan dengan struktur upah yang masih bersifat gulali yakni sekadar pemanis karena formulasi penghitungan upah tidak setegas formulasi penghitungan UMK. menuntut mengembalikan formula penghitungan UMK menggunakan survei kebutuhan riil pekerja," kata dia.</p><p>Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sukoharjo, Slamet Riyadi menyatakan Kepmenaker dan Transmigrasi Nomor: Kep 49/Men/2004 tentang Struktur dan Skala Upah yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 78/2015 masih perlu didiskusikan agar kesejahteraan pekerja meningkat.</p><p>&ldquo;Dasar kenaikan upah di PP tersebut [Nomor 78/2015] adalah inflasi. Saat ini inflasi nasional rendah sehingga dikhawatirkan upah pekerja tahun depan tidak naik,&rdquo; kata Slamet.</p><p>Slamet menegaskan pelaksanaan PP tidak utuh dan hanya diambil pasal-pasal yang menguntungkan perusahaan. Misalkan, penentuan UMK hanya didasarkan pada upah tahun lalu ditambah inflasi tetapi tidak mempertimbangkan survei kebutuhan hidup layak [KHL].</p><p>&ldquo;Harga sembako sudah naik tinggi. Jika sembako tidak masuk indikator penentu kenaikan UMK maka kenaikan UMK dipastikan minim.&rdquo;</p><p>Terpisah, Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Sukmawati, menyatakan kegiatan <a title="May Day 1 Mei, KSPI akan Deklarasi Dukung Prabowo" href="http://news.solopos.com/read/20180429/496/913369/may-day-1-mei-kspi-akan-deklarasi-dukung-prabowo">May Day</a> di Sukoharjo dipusatkan di Alun-Alun Satya Negara dengan kegiatan senam bareng. &ldquo;Kegiatan dilaksanakan Selasa (1/5/2018) jam 06.30 WIB di Alun-Alun Sukoharjo.&rdquo;</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya