SOLOPOS.COM - Ilustrasi Subsidi Gaji (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Kalangan buruh Kabupaten Sukoharjo berkukuh mengusulkan kenaikan nominal Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2021.

Alasannya, kenaikan upah akan mengerek daya beli masyarakat yang pada tahun ini turun akibat pandemi Covid-19. Pengurus serikat pekerja Sukoharjo tak memedulikan keputusan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang tidak akan menaikkan upah minimum 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keputusan menteri itu lantaran mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat wabah Covid-19. Nilai upah minimum 2021 akan sama dengan upah minimum 2020.

Kali Kedua Dalam Sehari, Grill Drainase Flyover Manahan Solo Patah Lagi

Nominal UMK Sukoharjo 2020 untuk buruh senilai Rp1.938.000. Sekretaris Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sigit Hastono, mengatakan spirit pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional harus dibarengi daya beli masyarakat.

Apabila upah pekerja tidak naik akan berimplikasi pada turunnya daya beli masyarakat. "Produk usaha mikro, kecil dan menengah [UMKM] yang beli adalah buruh. Jika ingin memulihkan kondisi perekonomian secara nasional, harus ada kenaikan upah pekerja sehingga daya beli masyarakat tidak anjlok," katanya kepada Solopos.com, Selasa (27/10/2020).

Viral Pajero Sport Ugal-Ugalan Pakai Sirene dan Strobo Di Jalanan Solo, Ternyata Pelakunya...

Pertemuan Dewan Pengupahan

Sigit menyampaikan belum ada pertemuan Dewan Pengupahan Sukoharjo untuk membahas usulan nominal UMK Sukoharjo untuk buruh ada 2021.

Pemkab Sukoharjo masih menunggu petunjuk teknis formulasi penghitungan nominal UMK dari Pemprov Jawa Tengah. Tahun-tahun sebelumnya, usulan UMK setiap daerah harus dilaporkan Dewan Pengupahan Jawa Tengah pada awal November.

Serikat pekerja bakal menunggu penghitungan pertumbuhan ekonomi daerah oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Sukoharjo.

Terekam Kamera CCTV, Begini Detik-Detik Pasien Covid-19 Kabur Dari RSUD dr Moewardi Solo

Jika pertumbuhan ekonomi daerah lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi nasional, ada peluang untuk mengusulkan kenaikan nominal UMK Sukoharjo untuk buruh pada 2021.

Menurut Sigit, selama ini penghitungan nominal UMK mengacu PP No78/2015 tentang Pengupahan. Dalam regulasi itu, penghitungan formulasi pengupahan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Angka itu ditambah penghitungan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Padahal, pertumbuhan ekonomi nasional minus sehingga otomatis nominal UMK 2021 lebih rendah daripada 2020.

Kisah Mantan LC Karaoke Solo: Berhenti Karena Pandemi Covid-19, Kini Fokus Jualan Thai Tea

Survei KHL

"Kami sudah melakukan survei kebutuhan hidup layak [KHL] ke sejumlah pasar tradisional sebelum pandemi Covid-19. Jika acuannya kondisi riil, nominal UMK buruh Sukoharjo pasti naik," paparnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo, Yunuf Arianto, mengatakan pandemi Covid-19 memukul telak berbagai sektor industri.

Saat ini, setiap perusahaan kelimpungan mencari pemasukan untuk menjalankan roda bisnis. Kondisi ini makin berat lantaran pandemi Covid-19 belum jelas kapan berakhirnya.

Libur Panjang, Tiket Sejumlah KA Dari Solo Sudah Ludes

Pria yang akrab dengan sapaan Ari itu menambahkan keputusan pemerintah pusat untuk tidak menaikkan nilai upah minimum merupakan kebijakan realistis dalam masa pandemi Covid-19.

"Kondisi saat ini tak memungkinan untuk menaikkan nominal UMK Sukoharjo 2021. Sebagian besar perusahaan bertahan sekuat tenaga agar tidak kolaps sehingga para pekerja masih bisa mendapatkan penghasilan setiap bulan. Kami mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah pusat dan berharap semua pihak bisa menaati aturan tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya