SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Serikat buruh di Kabupaten Sukoharjo tetap menginginkan kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK 2022 sesuai dengan perhitungan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Mereka berharap UMK naik di kisaran Rp350.000 dibanding UMK 2021.

Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan sudah melakukan survei KHL di Sukoharjo. Hasilnya, kenaikan UMK 2022 yang dibutuhkan untuk memenuhi KHL sebesar 5 persen dibandingkan UMK 2021.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Artinya, dari UMK 2021 senilai Rp1.986.450 diharapkan bisa naik menjadi menjadi Rp2.340.000 pada penetapan UMK 2022. “Kami sudah melakukan survei KHL. Hasilnya UMK tahun depan [2022] itu harusnya Rp2,34 juta. Seharusnya disesuaikan itu,” jelasnya kepada Solopos.com, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Bau Limbah PT RUM Sukoharjo Kembali Mengganggu, Warga Kumpulkan Bukti

Sukarno mengatakan alasan munculnya tuntutan nominal tersebut didasari kondisi saat ini. Menurutnya, akibat pandemi Covid-19, banyak harga kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan. Sehingga dengan kenaikan UMK 2022 sesuai perhitungan tersebut diharapkan dapat mendongkrak daya beli para buruh Sukoharjo.

“Apalagi dengan kondisi saat ini kan semuanya jadi mahal. Kemudian kami juga tidak setuju dengan rumus perhitungan UMK saat ini yang mengacu UU Cipta Kerja karena sangat merugikan buruh. Kami sejak awal sudah tidak setuju dengan itu,” bebernya.

UMK 2 Tahun Terakhir

Sebagai informasi, selama dua tahun terakhir, UMK Sukoharjo mengalami kenaikan yang tidak terlalu tinggi. Pada 2020, UMK di Sukoharjo ditetapkan Rp1,938 juta sedangkan 2021 hanya naik Rp48.450 menjadi Rp1,986 juta.

Baca Juga: Tak Sampai Sebulan Pencurian Rubicon Sukoharjo Terungkap, Ini Jejaknya

Padahal saat itu, serikat buruh mengajukan kenaikan UMK 2021 menjadi sebesar Rp2,115 juta berdasarkan survei rata-rata total belanja per bulan. Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Suharno, mengatakan saat ini pembahasan penetapan UMK 2022 belum mengalami perkembangan.

Meskipun sudah mendekati akhir 2021, pembahasan usulan UMK Sukoharjo belum ada titik temu dan akan dilanjutkan pada pertengahan November. Ia menargetkan pembahasan usulan UMK 2022 bisa selesai sebelum 31 November 2021.

“Gubernur Jateng rencananya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada akhir November. Jadi kami targetkan sebelum tanggal itu, di Kabupaten Sukoharjo sudah selesai pembahasannya dan keluar hasilnya,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya