SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Kalangan buruh di Kota Solo kecewa dengan nominal Upah Minimum Kota atau UMK 2023 senilai Rp2.174.169 yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Nominal upah pekerja tersebut jauh dari standar kebutuhan hidup layak (KHL) untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah menetapkan UMK  di masing-masing daerah di Jawa Tengah. Nominal UMK Solo 2023 ditetapkan senilai Rp2.174.169 atau naik Rp138.448,83 dibanding UMK Solo 2022 senilai Rp2.034.810. Persentase kenaikan upah dinilai lebih rendah dibanding kondisi riil.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kalau dibilang kecewa, pasti kecewa karena nominal UMK terlalu rendah. Ini jauh dari nominal hasil survei kebutuhan hidup layak [KHL] dan kondisi riil,” kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Solo, Wahyu Rahadi, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (8/12/2022).

Menurut Wahyu, nominal UMK Solo 2023 lebih rendah dibanding kota lain di Jawa Tengah seperti Kota Semarang. Sebelumnya, kalangam pekerja mengusulkan kenaikan nominal UMK 2023 sekitar 10 persen saat rapat Dewan Pengupahan Kota Solo, beberapa waktu lalu.

Saat ini, harga kebutuhan pokok melonjak tajam yang diiringi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Belum lagi cost atau biaya operasional lain yang ditanggung pekerja setiap bulan.

Baca Juga: Sudah Ditetapkan! Ini Daftar UMK 2023 pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng

“Saat pleno Dewan Pengupahan Solo menggunakan alfa 0.1 untuk menghitung usulan nominal UMK 2023. Ini nominal terendah sehingga persentase kenaikan upah jauh dari harapan pekerja,” paparnya.

Wahyu juga menyoroti fenomena perusahaan yang masih mempekerjakan pekerja tidak produktif. Semestinya, perusahaan tak lagi mempekerjakan tenaga kerja yang berusia di atas 55 tahun.

Praktiknya, masih banyak perusahaan menerapkan hal tersebut. “Di Soloraya banyak perusahaan seperti ini. Kota Solo juga termasuk, masih ada,” timpalnya.

Baca Juga: Kenaikan UMK 2023 di Semarang Tertinggi se-Jateng, Capai Rp225.327

Sebelumnya, mengenai penetapan UMK 2023 tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan menggunakan dasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Menurut Gibran, Permenaker itu merupakan jalan tengah untuk mempertemukan antara keinginan serikat buruh dengan pengusaha. Apindo Solo meminta penetapan UMK 2023 dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.

Di sisi lain, Serikat Pekerja Solo meminta UMK 2023 naik 10 persen dibandingkan UMK 2022. Hasilnya UMK Solo 2023 naik 7 persen dibandingkan UMK 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya