SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SEMARANG — Serikat buruh dan Dewan Pengupahan Kota Semarang merasa keberatan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 Jawa Tengah yang hanya Rp136.000. UMP Jateng naik dari Rp1.605.396 menjadi Rp1.742.015.

Anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang Zaenudin menuturkan kenaikan upah minimum provinsi merupakan bencana bagi kaum buruh. Menurutnya, Kebutuhan Layak Hidup (KLH) yang dipakai oleh pemerintah tak relevan karena berdasarkan survei pada 2014.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Survei kebutuhan layak hidup yang dipakai pemerintah saat ini tak valid dan ironisnya yang digunakan pemerintah untuk penetapan upah saat ini adalah KLH versi yang tak valid itu," katanya Kamis (31/9/2019).

Menurutnya, rendahnya upah buruh di Jawa Tengah disebabkan regulasi pengupahan yang salah. Seharusnya, setiap tahunnya ada survei kebutuhan layak hidup.

Ekspedisi Mudik 2024

"Sejatinya, di seluruh wilayah Jawa Tengah belum dicapai KLH yang relevan," ungkapnya.

Berdasarkan riset Dewan pengupahan Semarang, secara umum investasi di wilayah Jawa Tengah sangat bagus. Untuk itu, pihaknya meminta kepada para kepala daerah agar dalam mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 dapat sesuai dengan kebutuhan buruh.

"Untuk Dewan Pengupahan Kota Semarang mengusulkan upah minimum kota Rp3,1 juta. Angka tersebut sudah disesuaikan dengan kebutuhan layak hidup setiap tahunnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Susi Handayani mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Tengah akan mengalami kenaikan sebesar Rp136.000 atau menjadi Rp1,7 juta pada 2020.

"Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah pada 2019 sebesar Rp1,6 juta. Jadi naik Rp136.000 meniadi Rp1,7 juta," jelasnya.

Dia menyebutkan, kenaikan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketanagakerjaan No. B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 sebesar 8,51%.

Menurutnya, pemutusan upah minimum provinsi telah melalui berbagai tahapan seperti koordinasi dengan Biro Hukum Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Tengah. "Langkah selanjutnya adalah menetapkan upah minimum kerja kabupaten/kota. Selambat-lambatnya harus sudah ditetapkan pada 21 November 2019," katanya.

Upah minimum merupakan upah bulanan terendah. Dalam upah tersebut, terdiri atas upah pokok tanpa tunjangan dan juga tunjangan tetap. Selain itu, upah minimum hanya berlaku pada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Bagi yang bekerja lebih dari satu tahun, dapat dirundingkan antara buruh dengan pengusaha yang akan dimediasi oleh Disnaker," katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya