SOLOPOS.COM - Kepala Disnaker Sragen Muh. Yulianto (kanan) menjelaskan tentang rencana pembahasan UMK Sragen 2023 saat ditanya Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati di Alun-alun Sasana Langen Putra Sragen, Selasa (29/11/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Rapat tripartit antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja (SP) untuk membahas upah minimum kabupaten (UMK) Sragen 2023, Selasa (29/11/2022), berakhir deadlock. Apindo dengan SP belum menemukan kata sepakat soal penentuan nilai UMK Sragen 2023.

Sebelumnya Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati sudah menanyakan tentang UMK Sragen 2023. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 senilai Rp1.958.169,69 atau naik sebesar Rp145.234,26 (8,01%).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rapat tripartit di kantor Disnaker Sragen tadi berlanjut lama dan alot. Rapat yang digelar mulai pukul 13.30 WIB dan hingga pukul 16.30 WIB belum selesai hingga akhirnya ditunda. Rapat akan dilanjutkan kembali pada Rabu (30/11/2022) siang.

“Rapatnya lama. Dalam rapat itu, Apindo meminta batas minimal, sedangkan SP meminta batas maksimal sesuai dengan Permenaker [Peraturan Menteri Tenaga Kerja] No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimun 2023. Sesuai Permenaker itu tetapi diambil yang terendah karena sudah di atas UMP senilai Rp5.000,” ujar Kepala Dinasker Sragen, Muh. Yulianto, saat dihubungi Solopos.com, Selasa sore.

Baca Juga: Serikat Pekerja-Apindo Belum Sepakat, UMK Karanganyar 2023 Masih Tanda Tanya

Yuli, sapaan akrabnya, menerangkan Apindo mengusulkan UMK 2023 Rp1.964.000 atau naik Rp124.571 (6,77%) dibandingkan dengan UMK 2022 senilai Rp1.839.429,56. Sedangkan Serikat pekerja mengusulkan Rp1.977.000 atau naik Rp137.571 atau 7,48%. Kedua pihak kukuh pada pendapat masing-masing.

Sebelumnya, Yuli mengatakan UMK Sragen diharapkan bisa di atas UMP Jateng 2023. Dia mengatakan posisinya tidak sampai Rp2 juta. Dia mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta koefisien produktivitas.

“Acuannya tetap Permenaker No. 18/2022. Nantinya dicari solusi yang menguntungkan pihak pengusaha dan buruh atau win-win solution. Kalau di Pemenaker bilang 10% itu maksimal sehingga tidak boleh lebih dari angka itu. Untuk minimalnya, ya barangkali UMP Jateng bisa menjadi patokan minimal,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya