SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan dan Pertanian KSBSI Kabupaten Temanggung, Rabu (14/8/2019). Mendatangi halaman Kantor Setda Temanggung, Jawa Tengah untuk melakukan unjuk rasa menuntut peningkatan kesejahteraan.

Para demonstran dari beberapa perusahaan pengolah kayu tersebut mendatangi Sekretariat Daerah Temanggung dengan mengendarai sepeda motor dan dengan mengenakan kaus dan bendera berwarna hijau muda bertuliskan “Fhukatan KSBSI Temanggung”. Sebelum melakukan mediasi dengan Bupati Temanggung M. Al Khadziq, mereka melakukan orasi di halaman Setda Temanggung.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Ada lima poin yang menjadi tuntutan mereka, yakni tegakkan aturan hukum ketenagakerjaan sesuai UU No. 13/2003 untuk seluruh perusahaan yang ada di Temanggung, sebagaimana tindak lanjut hasil monitoring Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Temanggung Tahun 2018 dan 2019. Mereka juga menuntut pencabutan izin operasional perusahaan yang melanggar.

Buruh demonstran juga menolak revisi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, menolak PP No. 78/2015 tentang Pengupahan serta meminta penutupan operasional perusahaan yang telah beroperasi tanpa izin sesuai hasil temuan monitoring LKS tripartit Kabupaten Temanggung. Mereka juga mewajibkan semua perusahaan yang ada di Kabupaten Temanggung untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, jaminan pensiun, dan BPJS Kesehatan paling lambat Desember 2019.

Koordinator lapangan unjuk rasa yang juga Ketua DPC Fhukatan KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Temanggung, Wahyudi, mengatakan para pekerja menolak revisi UU No. 13/2003 yang saat ini isunya sudah bergulir di tingkat nasional. “Revisi-revisi yang tidak berpihak pada buruh jelas kami tolak,” katanya.

Ia menuturkan pihaknya menolak UMK tahun 2020 di Temanggung yang masih menggunakan formula PP No. 78/2015, karena sebagai konsekuensi dari PP No. 78/2015 ada struktur skala upah yang ternyata ketika dilakukan monitoring ke masing-masing perusahaan, dari 12 perusahaan yang dimonitor, sebanyak tujuh perusahaan di antaranya masih memberikan upah di bawah UMK dan yang lima perusahaan belum melaksanakan struktur skala upah.

“Waktu kami monitoring dengan LKS Tripartit yang terdiri atas pemerintah dalam hal ini dinas tenaga kerja, serikat pekerja/buruh, dan Apindo. Waktu itu Apindo sudah menyetujui di depan sekda, tetapi kenyataan di lapangan upah teman-teman ada yang masih di bawah UMK,” katanya.

Menurut dia, jaminan pensiun baru sekitar 25% perusahaan yang melaksanakannya.

Bupati Temanggung M. Al Khadziq mengatakan mendukung tuntutan para pekerja, karena Temanggung akan menjadi kabupaten ramah investasi. “Jika ada perusahaan yang tidak mengindahkan perizinan dan mangabaikan hak-hak karyawan termasuk tidak mendaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan lebih baik tutup saja perusahaannya,” katanya. 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya