SOLOPOS.COM - Ilustrasi HIV/AIDS (channelstv.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah melalui badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja PT Jamsostek menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi buruh pengidap HIV/AIDS sebesar Rp20 juta/tahun.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa penderita HIV/AIDS berhak mendapatkan fasilitas layanan kesehatan sebesar Rp20 juta/tahun. “Besaran angka itu mengacu pada Permenakertrans No. 20/2012 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja,” katanya, Selasa (3/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Buruh pengidap virus HIV/AIDS, jelas Muhaimin, berhak memperoleh pelayanan kesehatan, jaminan asuransi, perlindungan sosial, serta berbagai paket asuransi kesehatan lainnya. Fasilitas tersebut diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan melalui PT Jamsostek.

Untuk itu, pemerintah mendorong kepada perusahaan agar mengingatkan para pekerjanya untuk rutin melakukan tes laboratorium. “Pengusaha dan pekerja wajib bekerja sama melaksanakan sejumlah upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.,” kata Muhaimin.

Selain itu, Muhaimin juga meminta kepada semua pihak untuk tidak lagi melakukan diskriminasi terhadap orang yang terkena HIV dan AIDS di tempat kerja. Pasalnya, buruh selalu berhadapan dengan berbagai potensi bahaya kesehatan, termasuk risiko tertular HIV/AIDS.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya