SOLOPOS.COM - Puluhan karyawan PT Sanggit Santosa Garmindo (SSG) berkumpul di halaman pabrik di Desa Menuran, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Selasa (4/5/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Puluhan buruh pabrik PT Sanggit Santosa Garmindo (SSG) di Desa Menuran, Kecamatan Baki, Sukoharjo, demo menuntut manajemen perusahaan segera membayarkan tunjangan hari raya (THR).

Pantauan Solopos.com, Selasa (4/5/2021), puluhan karyawan perusahaan yang bergerak di bidang garmen itu mendatangi pabrik sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka dijaga aparat TNI-Polri yang bersiaga di lokasi pabrik sejak pagi hari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebagian karyawan pabrik diminta pulang guna mencegah kerumunan massa yang berisiko terjadi penularan Covid-19. Hanya perwakilan karyawan pabrik yang diperbolehkan masuk ke dalam pabrik.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Penjualan Tiket Bus di Sukoharjo Terjun Bebas

Seorang buruh pabrik PT SSG Sukoharjo yang ikut demo, Yayuk, mengatakan para karyawan tidak menerima THR pada Lebaran 2020. Manajemen perusahaan berdalih kondisi finansial kurang sehat lantaran minimnya order atau permintaan dari buyer selama pandemi Covid-19.

Kemudian, manajemen perusahaan menjanjikan bakal membayarkan THR sebesar 30 persen pada Desember 2020. “Hingga sekarang, kami belum menerima THR 2020. Padahal, pekan depan sudah Lebaran 2021. Jika tak dibayarkan kami dua kali Lebaran tak menerima THR,” katanya saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa.

Tak Masalah Dicicil

Yayuk dan karyawan lainnya tak meminta manajemen perusahaan membayar THR secara penuh. Mereka memahami kondisi keuangan perusahaan akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemeriksaan Kendaraan Di Kartasura Sukoharjo Mulai Diperketat Sampai Ke Tes Antigen

Mereka pun tak mempermasalahkan jika pembayaran THR dicicil oleh manajemen perusahaan. Jumlah karyawan PT SSG sekitar 150 orang. THR setiap karyawan diharapkan dibayarkan pada pekan ini.

Para karyawan membutuhkan uang untuk berbelanja kebutuhan pokok sehari-hari saat perayaan Lebaran. “THR harus dibayarkan pada pekan ini. Pembayaran THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan dan diatur perundang-undangan,” ujarnya dalam demo buruh pabrik PT SSG Sukoharjo itu.

Pemilik PT SSG, Luis Susanto, mengungkapkan kondisi keuangan perusahaan tak menentu akibat sepinya order dari pelanggan selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Puluhan Warga Paluhombo Sukoharjo Demo Tuntut Sekdes Dicopot, Apa Kesalahannya?

Kelonggaran

Perusahaan tetap berkomitmen membayarkan THR kepada karyawan dengan dicicil dua kali. Nominal THR karyawan sesuai Upah Mininum Kabupaten (UMK) Sukoharjo yakni Rp1.980.000.

Perusahaan bakal membayarkan THR senilai Rp980.000 maksimal pada akhir pekan ini. Kemudian, THR senilai Rp1 juta dibayarkan pada pekan depan.

“Sekarang kondisi semua serbasulit. Sebenarnya, kami minta diberi kelonggaran dicicil empat kali. Namun, para karyawan ngotot meminta dicicil dua kali. Kami akan usahakan,” tuturnya.

Baca Juga: PTM di Sekolah Swasta Ditunda, Kenapa?

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Suharno, mengatakan pembayaran THR bagi pekerja diatur dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.

Perusahaan diwajibkan memenuhi salah satu hak pekerja yakni membayarkan THR sebelum Lebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya