SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SUKOHARJO-Kalangan buruh di Kabupaten Sukoharjo meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengawasi ketat dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak pekerja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Desakan itu disampaikan Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno, untuk meminimalisasi risiko pelanggaran THR oleh pengusaha sehingga merugikan buruh. Dia menyatakan selama ini masih banyak perusahaan melakukan penyimpangan terkait THR, terutama untuk para pekerja outsourcing.

“Sebagai elemen buruh kami mengimbau agar THR dibayarkan sesuai ketentuan. Minimal satu kali gaji, sukur-sukur bisa lebih. Dinas kami minta aktif mengawasi dan harus ditindak tegas bagi yang melanggar peraturan,” ungkapnya saat dihubungi Solopos.com melalui telepon genggamnya, Jumat (27/7/2012).

Sukarno menambahkan persoalan waktu pembayaran THR keagamaan juga harus diperhatikan. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No PER.04/MEN/1994, THR wajib diberikan paling lambat H-7. Untuk mengawasi langsung pembayaran THR, kata dia, FPB siap menerima aduan.

“Sebagai SPRI (serikat pekerja republik indonesia), kami masuk tripartit dan ikut mengawasi bersama Disnakertrans. Tapi di FPB, kawan-kawan memantau mandiri,” paparnya.

Sementara dijumpai Solopos.com di kantornya, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukoharjo, Adi Putranto, mengaku baru akan membahas soal THR bersama unsur tripartit. “Kami rapat dulu dengan tripartit. Barangkali Rabu (1/8), tripartit bertemu membahas tentang pembayaran THR,” terang Adi, kemarin.

Adi mengaku sempat meminta rapat tripartit dijadwalkan lebih cepat, namun akhirnya direncanakan Rabu (1/8). Menurut dia, masih ada cukup waktu untuk pembayaran THR yang menjadi hak buruh setelah pertemuan itu. “Masih ada waktu. Tapi informasi lengkapnya nanti setelah rapat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya