SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Seorang buruh harian lepas asal Danguran, Klaten Selatan, Mulyono alias Gagap, 41, dibekuk Satnarkoba Polres Klaten pada pertengahan Maret 2019. Saat ditangkap, Mulyono baru saja kulakan sabu-sabu dari seorang bandar asal Solo di dekat tempat permakaman umum (TPU) Plembon, Klaten Utara.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com di Mapolres Klaten, Mulyono merupakan satu di antara lima tersangka kasus narkoba yang dibekuk Satnarkoba Polres Klaten sepanjang Maret 2019. Sebaian besar tersangka bekerja sebagai buruh harian lepas di Klaten.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Selain Mulyono, empat tersangka lain yakni Anang Wijayanto alias Paio, 45, warga Jagalan, Karangnongko; Aryo Supratomo alias Gepeng, 37, warga Sekarsuli, Klaten Utara; Susilo Tri Raharjo alias Telo, 38, warga Karangturi, Karangnongko; Saiful Rahman alias Iful, 36, warga Jagalan, Karangnongko.

Total barang bukti yang disita dari para tersangka berupa sabu-sabu seberat 15,4 gram. “Dari lima tersangka ini, tiga tersangka sebagai pengguna dan pengedar [Paimo, Telo, dan Mulyono]. Sedangkan dua tersangka lain [Gepeng dan Iful] merupakan sebagai pengguna. Dengan ditangkapnya kelima tersangka itu, semoga rantai peredaran narkoba di Klaten dapat terputus. Barang bukti yang disita dari salah satu tersangka [Mulyono] cukup signifikan, yakni mencapai 10,11 gram,” kata Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (4/4/2019).

Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Munawar, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, mengatakan tiga pengedar sabu-sabu yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda senilai Rp10 miliar.

Sedangkan kedua pengguna dijerat Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda senilai Rp8 miliar.

“Kami terus mengembangkan kasus ini. Dari tersangka yang ditangkap, barang bukti terbanyak disita dari tangan Mulyono. Saat ditangkap di kawasan Plumbon, Klaten Utara itu, Mulyono membawa sabu-sabu seberat 10,11 gram. Tersangka baru saja membeli sabu-sabu dari seseorang asal Solo yang saat ini kami masukkan daftar pencarian orang [DPO],” katanya.

Selain sabu-sabu total 15,4 gram dari kelima tersangka, barang bukti yang disita polisi ada beberapa telepon seluler (ponsel), potongan lakban, sepeda motor, dan lain sebagainya.

Salah satu tersangka, Mulyono, mengaku tertarik menjalani bisnis jual beli narkoba karena memperoleh keuntungan relatif tinggi. Semula, Mulyono hanya pengguna dan baru satu tahun terakhir menjadi pengedar.

Saat membeli narkoba, biasanya Mulyono menjalin komunikasi dengan bandar atau pun pengedar lain via ponsel. “Untuk satu gram sabu-sabu, biasanya saya mengambil keuntungan Rp100.000. Modal membeli satu gram sabu-sabu senilai Rp1.050.000. Untuk sabu-sabu 10,11 gram itu belum sempat diedarkan karena sudah ditangkap polisi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya