Solopos.com, JAKARTA — Tren pemutusan hubungan kerja diperkirakan kembali terjadi seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat. Kalangan buruh pun ketir-ketir ledakan PHK akibat PPKM Darurat.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mencatat sejumlah industri mulai dari otomotif, elektronik, komponen elektronik, tekstil, garmen, sepatu, percetakan, semen, hingga perbankan mulai merumahkan karyawannya selama PPKM Darurat.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Baca Juga: Gereja Ortodoks Fatwakan Penolak Vaksin Covid-19 Pendosa
Menurutnya, mereka dirumahkan dalam tiga kategori. Ada yang sama sekali tidak dibayar, ada yang dipotong upahnya antara 25%-50%, dan terakhir hanya tunjangan tidak tetapnya yang dipotong, tetapi tidak gaji pokoknya.
Mengutip keterangan resminya, Kamis (15/7/2021), ia pun meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan payung hukum untuk mencegah dirumahkannya pekerja yang berimplikasi pada pemotongan upah dan PHK.
Pencegahan PHK
Menurutnya, pencegahan PHK tidak bisa hanya dilakukan dengan imbauan atau surat edaran. Pencegahan PHK membutuhkan peraturan atau payung hukum khusus PPKM Darurat.
Selain itu, untuk mencegah ledakan PHK, Said menyarankan segera dibuat peraturan mengenai jam kerja darurat atau jam kerja bergilir. “Misal ketika di perusahaan ada 3 shift, maka diwajibkan menjadi dua atau satu shift, yang penting proses produksi tidak putus,” tekannya.
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos