SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Karanganyar (Espos)–
Kalangan buruh merasa kecewa dengan upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar 2010 yang ditetapkan Gubernur Jateng Bibit Waluyo, senilai Rp 761.000. Buruh menilai UMK itu nilainya masih jauh dari angka kebutuhan hidup layak (KHL) Karanganyar yang nilainya Rp 801.840.

Sementara itu Dinsosnakertrans Karanganyar meminta semua kalangan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan UMK itu. Bagi perusahaan yang tak mampu, bisa mengajukan penangguhan pembayaran upah sesuai UMK 2010.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua DPC Forum Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSP-KEP) Kabupaten Karanganyar, Eko Supriyanto, Sabtu (21/11), mengatakan nilai UMK mendatang sangat jauh dari capaian kebutuhan hidup layak (KHL) seperti yang diamanatkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kenapa upah buruh selalu tak bisa sesuai KHL. Kami sangat sedih dan prihatin atas capaian UMK Kabupaten Karanganyar Tahun 2010 yang nilainya hanya Rp 761.000,” tandas Eko, kepada Espos di Karanganyar.

Menurut dia, jika upah buruh minim dan terus menerus minim, kondisi itu dapat mempengaruhi produktivitas buruh dalam bekerja. Sangat dimungkinkan, produktivitas kerja buruh akan surut sehingga membuat perusahaan menjadi tidak berkembang baik.

Pada kesempatan itu, Eko berharap agar instansi terkait bisa mengawal pelaksanaan UMK di lapangan, supaya dilaksanakan dan dijalankan oleh perusahaan-perusahaan sesuai dengan ketentuan. Kalau ada perusahaan yang melakukan pelanggaran pembayaran upah buruh, diharapkan instansi terkait tidak segan-segan menjatuhkan sanksi.

Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Karanganyar, Sumarno, menyebutkan sebagaimana tercantum dalam SK Gubernur No. 561.4/108/2009 tertanggal 17 November 2009, yang dimaksud dengan UMK adalah upah bulanan terendah, terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.

dsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya