SOLOPOS.COM - Pos Pengaduan THR 2022 dibuka Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar pada Rabu (20/4/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagnakerkop dan UKM) Karanganyar meminta perusahaan tak ngemplang membayar tunjangan hari hari (THR) 2022. Seluruh perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat H-7 Lebaran. Pekerja diminta melaporkan ke posko pengaduan jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.

Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar Martadi mengatakan posko pengaduan THR 2022 telah dibuka. “Kami minta pekerja memanfaatkan posko pengaduan kalau ada masalah dengan THR. Laporkan saja di posko pengaduan,” kata Martadi ketika berbincang dengan Solopos.com, Rabu (20/4/2022).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Martadi menjelaskan THR pada tahun ini harus dibayarkan perusahaan secara penuh tanpa dicicil. Pembayaran THR secara penuh tersebut menyusul semakin baiknya kondisi perekonomian paska terjadinya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cair Rabu Pekan Depan, Segini THR Bupati Karanganyar

“Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan sudah kita sampaikan kepada perusahaan. Prinsipnya, THR harus dibayar penuh,” kata Martadi.

Merujuk catatannya, di Karanganyar terdapat 600 perusahaan kecil hingga besar. Perusahaan harus membayarkan THR sesuai ketentuan berlaku paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran. Posko akan menerima pengaduan dari pekerja yang tidak menerima THR tahun 2022.

Dari pengalaman di tahun lalu, ada sejumlah perusahaan yang tak membayarkan THR. Mayoritas beralasan karena terdampak pandemi Corona sehingga mengalami goncangan ekonomi di perusahaan. “Tahun lalu ada kasus itu [perusahaan tak bayarkan THR]. Tapi masalah selesai, perusahaan membayarkan setelah Lebaran,” katanya.

Martadi mengatakan setiap laporan yang diterima di posko pengaduan, Disdagnakerkop dan UKM akan melakukan klarifikasi kepada perusahaan. Jika ada pelanggaran pihaknya akan merekomendasikan kepada Satuan Pengawas Tenaga Kerja (Satwasnaker) Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga: THR Bakal Dicicil, 22 Pekerja di Jateng Mengadu ke Disnaker

“Soal sanksi kewenangan Jawa Tengah. Kami hanya memberikan imbauan kepada perusahaan,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya