SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, KUDUS &mdash;</strong> Ratusan buruh rokok PT Gentong Gotri Kudus, Jawa Tengah, Kamis (27/9/2018), menuntut pembayaran jaminan hari tua (JHT) dari perusahaan menyusul beredarnya kabar bahwa uang JHT sudah bisa dicairkan.</p><p>Para buruh, seperti sebelumnya, setiap periode tertentu mendapatkan pembayaran uang tunggu. Mereka pun mendatangi tempat produksi PT Gentong Gotri yang menyewa salah satu gudang di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus.</p><p>Sumijah, salah seorang buruh rokok PT Gentong Gotri di Kudus, mengakui kedatangannya ke tempat produksi PT Gentong Gotri untuk mencairkan uang JHT yang dikabarkan sudah cair. Ternyata, kata warga Pati tersebut, setelah ditunggu selama seharian belum juga cair. Informasi akan dicairkannya JHT, katanya, diterima sejak satu bulan yang lalu.</p><p>Buruh, katanya, juga menantikan pembayaran uang tunggu selama sembilan pekan yang belum dicairkan yang setiap pekannya mendapatkan Rp12.000 untuk setiap buruh. Untuk uang pesangon, dia mengaku belum mengetahui kejelasannya karena masih menunggu dari pemilik perusahaan.</p><p>Pernyataan senada diungkapkan Kasanah yang mengaku datang sejak pagi hanya untuk menantikan uang JHT dari perusahaan. Jika uangnya sudah cair, katanya, akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.</p><p>Sementara itu, kuasa hukum buruh rokok Gentong Gotri Daru Handoyo mengungkapkan bahwa hasil mediasi sebelumnya, disebutkan bahwa uang JHT yang dikembalikan Pusat Koperasi Karyawan Industri Rokok Kudus (PKKIRK) kepada perusahaan akan dibayarkan kepada pekerja. Untuk uang pesangon, katanya, masih dalam pembahasan pihak PT Gentong Gotri karena nilainya mencapai Rp46 miliar untuk 1.151 pekerja, meliputi pekerja bulanan, harian, dan borong.</p><p>Ia optimistis uang pesangon para pekerja PT Gentong Gotri segera dicairkan. Apabila tidak ada kejelasan, buruh melalui kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib.</p><p>Kepala Unit PR Gentong Gotri Kudus Agus Suparyanto mengakui pihak manajemen PR Gentong Gotri Semarang hingga kini memang belum ada kejelasan soal kapan dan nominal JHT yang akan dibayarkan untuk buruh di Kudus. Nilai JHT yang seharusnya dibayarkan, kata dia, berdasarkan data terakhir dari PKKIRK senilai Rp276 juta. "Kami berharap, permasalahan hak buruh di Kudus itu bisa selesai," ujarnya.</p><p><a href="http://semarang.solopos.com/"><strong><em>KLIK</em></strong></a><em><strong> dan </strong></em><a href="https://www.facebook.com/SemarangPos"><strong><em>LIKE</em></strong></a><em><strong> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya