SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Demo Buruh (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN – Subandi dan Heri Sutahya menerima perlakuan buruk oleh pimpinan perusahaan tempat mereka bekerja di Jalan Bugisan, Kasihan Bantul.

Sejak November 2013 hingga Mei 2014, keduanya harus tinggal di gudang perusahaan dan tidak diizinkan bertemu keluarga. Awal pembatasan kebebasan kedua buruh itu terjadi sejak Subandi sempat menggunakan uang perusahaan sebesar Rp113 juta dan Heri Sutahya sebesar Rp70 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedua istri korban melaporkan kasus itu ke ruang pembuatan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian, Polda DIY dengan ditemani puluhan aktivis Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Minggu (18/5/2014) sore.

Pelapor adalah Endar Parwati merupakan istri dari Subandi warga Patuk, serta Sumiati istri Heri Sutahya warga Tepus, Gunungkidul.

Sumiati saat diwawancara wartawan mengatakan penyekapan yang dilakukan terhadap suaminya sudah berlangsung sejak enam bulan terakhir. Sejak saat itu, suaminya hanya dua kali pulang ke rumah, yaitu saat sakit lambung serta pulang saat pemilu pada 9 April 2014 lalu.

“Saat sakit itu diantar sama satpam kemudian baliknya juga dijemput satpam, di rumah hanya dua hari,” ungkapnya, Minggu (18/5/2014).

Hal yang sama juga disampaikan Endar Parwati yang juga istri Subandi. Dia pertama kali diberitahu oleh suaminya bahwa tidak bisa pulang karena menggunakan uang perusahaan. Suaminya juga tercatat baru dua kali pulang yakni saat Tahun Baru 2014 dan pemilu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya