SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh (JIBI/dok)

Harianjogja.com, BANTUL- Perlakuan buruk terhadap dua orang buruh oleh perusahaan di Jalan Bugisan, Kasihan, Bantul ternyata bukan pertama kalinya.

Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi menjelaskan beberapa tahun silam perusahaan tersebut juga pernah menyekap karyawannya. “Karena itu, kami mendesak kepolisian untuk menindak tegas perusahaan terkait masalah ini,” katanya, Minggu (18/5/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan advokasi hingga kedua korban dibebaskan.

Setelah ia mempelajari kasus kedua korban, dugaan sementara korban mendapatkan sanksi dari karena menggunakan uang perusahaan. ABY bersama pelapor masih mempelajari kemungkinan korban meminjam secara resmi uang itu atau ada dugaan sejenis penggelapan.

Keluarga korban pernah menebus sebesar Rp30 juta kepada perusahaan tapi tetap tidak dilepaskan.

Menurutnya, dalam kasus itu pihak perusahaan dinilai melanggar Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kebebasan Hak.

Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut. “Tentu kami tindak lanjuti sesuai prosesur hukum yang ada, dengan memeriksa saksi dan pelapor secara detail,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya