SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SEMARANG – Serikat pekerja atau buruh di Kota Semarang menginginkan upah minimum kota (UMK) pada tahun 2021 ada kenaikan 25,08% dari tahun sebelumnya. Jika keinginan buruh ini terpenuhi, maka UMK Kota Semarang pada 2021 berada di kisaran Rp3.395,930,68.

Tuntutan terkait UMK ini mereka sampaikan saat menghadiri rapat pleno di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Rabu (23/9/2020). Rapat itu juga dihadiri Dewan Pengupahan Kota Semarang, yang terdiri dari unsur tripartit yakni pengusaha, pemerintah, dan buruh.

Promosi BRI Microfinance Outlook 2024 Hadirkan Direktur ADB hingga Peneliti Harvard

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, mengatakan tuntutan UMK naik 25,08% itu bukan tanpa alasan. Kenaikan itu didasarkan atas hasil kajian kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan serikat pekerja pada Juli-Agustus 2020.

Pengen Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 2 Miliar? Baca di Sini!

Selain itu, kenaikan itu cukup realistis mengingat pengeluaran buruh atau pekerja mengalami kenaikan selama masa pandemi.

“Kita survei KHL selama Juli-Agustus, lalu Desember kita regresi. KHL itu juga kita tambah dengan perkiraan kebutuhan buruh selama masa pandemi. Buruh kan juga harus membeli vitamin, masker, handsanitizer dan lain-lain agar bisa bekerja selama pandemi. Ketemunya itu [naik 25,08%],” ujar Aulia kepada Solopos.com, Rabu.

Aulia berharap tuntutan serikat pekerja itu bisa terpenuhi. Terlebih lagi, menurutnya pemerintah sudah tidak bisa lagi menggunakan PP 78/2015 tentang Pengupahan dalam menetapkan UMK maupun UMP tahun 2021.

Belasan Wartawan Walkout Saat Konferensi Pers di Keraton Solo, Ada Apa?

Survei KHL

Jika mengacu PP 78/2015, kenaikan UMK maupun UMP akan disesuaikan inflasi maupun pertumbuhan ekonomi nasional. Biasanya, kenaikan UMK dan UMP berdasar dua variabel itu sekitar 8%.

“PP 78 kan masa berlakunya lima tahun. Untuk tahun depan sudah tidak lagi. Makanya, karena belum ada aturan baru kita harap pemerintah menggunakan survei KHL dalam menentukan upah minimum. Sesuai dengan UU No.13/2003,” tegas Aulia.

Sementara itu, informasi yang diperoleh Solopos.com dari seorang anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari unsur pekerja, Ahmad Zainudin, menyebutkan usulan UMK dari serikat pekerja atau buruh itu seperti sulit terealisasi.

Jadi Kunci Pembangunan, Ketahanan Pangan akan Dibahas Tuntas dalam Diskusi Virtual Solopos

Terlebih lagi, usulan itu tidak sejalan dengan keinginan para pengusaha yang berharap UMK di Kota Semarang pada 2021 naik 0%, alias tidak ada kenaikan yakni tetap Rp2.715.000.

“Kalau dari unsur pengusaha tadi sih mengusulkan UMK naik 0% atau tidak ada kenaikan. Alasannya, banyak usaha yang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Zainudin.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya