SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Pemkot Solo turun tangan menengahi konflik yang melibatkan Luwes Group dan pegawai Luwes anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992. Hal itu menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Luwes Group atas dua pegawai anggota SBSI 1992, Endang Retno Asih dan Yuliana. Keduanya di-PHK lantaran menjadi motor penggerak demo menentang kebijakan Luwes Group.

Akhir Desember lalu, puluhan karyawan Swalayan Luwes Nusukan berdemo lantaran perusahaan bersikap diskriminatif terhadap karyawan anggota SBSI 1992. Sebanyak 13 karyawan yang bertugas pada posisi kasir secara mendadak dilorot menjadi penjaga stand. Sementara Rabu (2/1/2013), ratusan pegawai Luwes Group anggota SBSI 1992 mogok kerja menuntut perusahaan mempekerjakan kembali kedua karyawan ter-PHK. Aksi mogok melibatkan karyawan anggota SBSI di Luwes Nusukan, Ratu Luwes Pasar Legi dan Luwes Gading.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan pantauan Solopos.com, mediasi dilakukan di ruang kerja Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, di Balaikota, Rabu (2/1/2013) siang. Mediasi dihadiri karyawan ter-PHK, Endang dan Yuliana, Kabid Konsolidasi dan Advokasi DPD SBSI 1992 Jawa Tengah, Suharno, Owner Luwes Group, Indarto serta Manajer HRD, Bengawan Tejo Handoyo. Mediasi yang berlangsung sekitar dua jam itu tertutup bagi juru warta.

“Saya minta segera diselesaikan. Besok akan diputuskan. Yang jelas keputusan jangan merugikan kedua belah pihak,” ujar Rudy saat ditemui seusai mediasi.

Selama proses negosiasi, Rudy meminta karyawan Luwes yang mogok untuk kembali bekerja seperti biasa. Rudy pun mengimbau manajemen bertindak manusiawi terhadap semua buruh yang dipekerjakannya, termasuk dua karyawan yang di-PHK.

“Tadi saya sudah tegaskan, perlakukan buruh secara manusia. Tidak ada intimidasi dan diskriminasi. Semua bisa dimusyawarahkan.”

Kabid Konsolidasi dan Advokasi DPD SBSI, Suharno, menyebut aksi mogok kerja adalah puncak kemarahan atas kebijakan manajemen Luwes yang politis dan diskriminatif. Suharno mengungkapkan, pada 24 Desember manajemen sudah menyepakati pengembalian jabatan 13 karyawan yang sebelumnya dilorot.

“Namun yang terjadi malah seperti ini (PHK),” ujarnya.

Jika manajemen kembali mengabaikan tuntutan buruh, pihaknya tak akan segan menempuh upaya hukum. Meski demikian pilihan tersebut menjadi opsi terakhir dalam memperjuangkan karyawan yang di-PHK.

“Bisa saja ada upaya hukum. Namun kami percaya mediasi bisa menjadi solusi lebih baik.”

Manajer HRD Luwes, Bengawan Tejo H, enggan berkomentar banyak seusai mediasi. Pihaknya berharap persoalan bisa segera rampung tanpa perlu demo susulan, termasuk tuntutan karyawan yang meminta dirinya mundur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya