SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ILUSTRASI (JIBI/BISNIS/Dok)

ILUSTRASI (JIBI/BISNIS/Dok)

SUKOHARJO–Kalangan buruh yang tergabung dalam Forum Peduli Buruh (FPB) dan Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo mendesak revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Komponen dan Pencapaian Tahapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu karena peraturan tersebut saat ini dinilai sudah tidak memadai dan justru merugikan kepentingan buruh. Ketua FPB Sukoharjo, Sukarno, menyatakan aspirasi terkait desakan revisi  Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 disampaikan kepada komisi terkait DPRD Sukoharjo dalam audiensi, Rabu (25/1/2012) lalu.

“Sudah kami sampaikan penolakan kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak) dan desakan perubahan Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 yang mengatur komponen dan pencapaian tahapan KHL yang sekarang sudah tidak relevan lagi,” ungkapnya saat ditemui Solopos.com di Sukoharjo, Jumat (27/1/2012).

Sukarno menegaskan ketentuan mengenai perhitungan KHL sesuai Permenakertrans Nomor 17 tahun 2005 saat ini banyak yang sudah tidak sesuai. Salah satunya, contoh dia, komponen biaya pembelian bahan bakar tetap tercantum mengacu harga minyak tanah, namun pelaksanaannya mengikuti program konversi energi.

Ia menyatakan revisi peraturan yang mengatur komponen KHL perlu diperbarui dalam rangka pencapaian upah yang layak untuk buruh. Dia juga menambahkan dengan peraturan lama upah yang berlaku di periode tahun berjalan tidak mampu meningkatkan kesejahteraan buruh karena nominalnya lebih sering tertinggal.

“Sebagai contoh UMK (upah minimum kabupaten) 2012 yang baru berlaku satu bulan. Di Sukoharjo nilainya ditetapkan Rp843.000, namun survei pada bulan Januari 2012 KHL sudah mencapai Rp877.000, sudah jauh tertinggal,” tandasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Sudarsono, membenarkan adanya desakan revisi Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 dari kalangan buruh di Kota Makmur. Dia menyatakan komisi IV akan mengonsultasikan hal itu dengan pimpinan DPRD setempat sebelum kemudian meneruskan aspirasi tersebut ke DPR di Jakarta.

“Sudah kami terima aspirasinya. Secara prinsip ada dua hal, penolakan kenaikan harga BBM dan tuintutan kompensasi untuk buruh serta desakan revisi  Kermenakertrans Nomor 17 Tahun 2005. Nanti akan kami sampaikan dulu ke pimpinan Dewan di Sukoharjo untuk tindak lanjutnya,” ujarnya secara terpisah, kem.

Ia juga mengatakan Komisi IV akan berkoordinasi dengan satuan kerja terkait Pemkab Sukoharjo terkait persoalan itu. Langkah tersebut terkait kemungkinan adanya kebijakan dari pemerintah daerah menyikapi aspirasi dan tuntutan kaum buruh.

(JIBI/SOLOPOS/Triyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya