SOLOPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Bisnis-Eusebio Chrysnamurti)

Solopos.com, JAKARTA – Pekerja atau buruh terdampak perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan mendapat subsidi upah dari pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan subsidi upah itu nantinya akan dilegitimasi melalui peraturan menteri ketenagakerjaan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kebijakan ini akan kami koordinasikan dengan Kementerian Keuangan,” kata Ida dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Rekor! Hari Ini 1.383 Orang Meninggal karena Covid-19

Dia menuturkan, subsidi upah ini akan dibayarkan Rp1 juta per buruh yang terdampak masa PPKM Darurat. Dalam usulannya, Ida mengatakan buruh-buruh yang mendapat subsidi upah itu berada di daerah PPKM level 4.

Sama seperti sebelumnya, Menaker Ida menggunakan basis data peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber pemberian subsidi upah ini.

“Batas waktu pengambilan data BPJS sampai 30 juni 2021. Karenanya hanya peserta terdaftar yang mendapatkannya. Jumlah penerima kurang lebih 8 juta buruh. Estimasi dana sebesar Rp8 triliun,” ucap dia.

Baca Juga: Waduh! Tabung Oksigen Diduga Diisi Udara Kompressor untuk Ban

 

Berikut syarat pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi upah:

WNI dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

Terdaftar sebagai jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan nomor kartu BPJS sampai Juni 2021.

Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung upah kerja di bawah 3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.

Memiliki rekening bank yang aktif.

Pekerja yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya