SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh menuntut upah minimum yang layak. (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh di Karanganyar masih bersikukuh dengan pendirian masing-masing terkait upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar 2021. Dampaknya, belum ada kesepakatan soal besaran UMK tahun depan.

Hal tersebut terjadi setelah kedua belah pihak menyampaikan pandangan masing-masing saat bertemu dengan Dewan Pengupahan secara terpisah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan, menjelaskan pertemuan pertama dengan Dewan Pengupahan belum lama ini baru sebatas penyampaian tata tertib sidang. Meskipun begitu, pihaknya sudah menyampaikan pandangan terkait dinamika penentuan UMK di Karanganyar untuk tahun 2021. Pihaknya tetap meminta agar UMK tidak naik pada tahun depan.

Waduh, Klaster Perkantoran di Karanganyar Bertambah

“Sikap kami belum berubah sampai saat ini. Kami tetap minta 0% kenaikan. Banyak pertimbangan, dan intinya kalau ada kenaikan UMK dampaknya akan ada PHK massal karena beban biaya perusahaan di kondisi saat ini sangat berat,” jelas dia kepada Espos, Jumat (6/11/2020).

Terkait opsi penangguhan, Edy menjelaskan pernyataan tersebut tidak semudah yang diperkirakan. Pasalnya, tetap akan ada pembayaran dari hasil penangguhan yang diajukan di akhir periode tahun yang membebani perusahaan.

“Memang penangguhan untuk perusahaan yang belum normal kondisi keuangannya ada, tapi kan tidak semudah perkiraannya. Banyak pertimbangannya. Perusahaan ini sekarang sedang kesulitan untuk beroperasi,” imbuh dia.

Cerita Guru Honorer Nyambi Ojek Online Untuk Cukupi Kebutuhan

Deadline Penetapan UMK

Terpisah, Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi, menjelaskan batas akhir penentuan UMK Karanganyar adalah Sabtu (14/11/2020). Menurutnya, sampai saat ini Pemkab Karanganyar masih berusaha memediasi buruh dan Apindo untuk mendapatkan solusi terbaik terkait penentuan UMK 2021.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar bisa tepat waktu. Soalnya 14 November 2020 kebijakan final harus disampaikan ke provinsi. Nanti dibahas lagi agar dapat keputusan yang terbaik,” beber dia.

Sebelumnya, Ketua Gerakan Buruh Karanganyar, Eko Supriyanto, menjelaskan pihak serikat buruh di Karanganyar mengharapkan kenaikan UMK Karanganyar pada 2021 menjadi Rp2.135.000. Hal tersebut disampaikan kepada Dewan Pengupahan lantaran menurut serikat buruh tidak semua perusahaan mengalami kerugian saat pandemi. Sehingga, bagi perusahaan yang masih belum normal keadaan keuangannya bisa mengajukan penangguhan sesuai UU 13/2003.

Sempat Disorot UNESCO, Pemkab Karanganyar Segera Uji Coba Wisata Purbakala Museum Dayu

“Untuk kami tetap masih berusaha minta UMK naik. Banyak perusahaan juga yang meraup untung saat pandemi. Contohnya perusahaan kimia yang memproduksi ethanol sebagai bahan dasar hand sanitizer. Tidak bagus juga disamaratakan. Kan ada opsi penangguhan kalau belum mampu,” beber dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya