SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMK 2023. (Freepik.com)

Solopos.com, SRAGEN—Buruh atau pekerja di Kabupaten Sragen menerima dengan keputusan upah minimum kabupaten (UMK) Sragen 2023 senilai Rp1.969.569 dengan syarat semua perusahaan harus melaksanakan dan tidak boleh menunda atau bahkan tidak melaksanakan.

Buruh meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen benar-benar mengawasi pelaksanaan UMK tersebut per 1 Januari 2023.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Perwakilan serikat pekerja di Sragen, Giyatno, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (8/12/2022), menerima keputusan UMK tersebut karena sudah sesuai dengan kesepakatan dewan pengupahan bersama buruh, pengusaha, dan pemerintah dalam forum tripartit.

Giatno mengatakan UMK itu akan disosialisasikan kepada para buruh dan pengusaha pada Jumat (9/12/2022) ini.

Baca Juga: UMK Sukoharjo 2023 Resmi Naik Jadi Rp2.138.274, Apindo: Berat Bagi Perusahaan!

Giyatno menyampaikan keputusan UMK Sragen 2023 itu juga sesuai dengan usulan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati yang dilayangkan ke Gubernur Jateng pada 30 November 2022 yang lalu.

Dalam surat usulan tersebut, Bupati mengusulkan UMK itu berdasarkan formula perhitungan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2022 tentang Penepatan Upah Minimum Tahun 2023. Nilai UMK senilai Rp1.969.569 itu sudah dibahas Dewan Pengupahan dan Tripartit dengan kenaikan Rp130.139,44.

Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Sragen, Joko Supriyanto, mengatakan SBSI mau tidak mau harus menerima keputusan UMK Sragen 2023 itu meskipun keinginan buruh belum diakomodasi sepenuhnya.

Dia mengatakan buruh hanya bisa prihatin dengan keputusan itu karena perhitungannya mengacu pada Permenaker yang baru sehingga tidak mengakomodasi perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).

Baca Juga: Gubernur Tetapkan UMK Sragen 2023 Sebesar Rp1.969.569

“Ya, kami menerima dengan syarat, yakni UMK 2023 itu dijalankan semua pengusaha. Kami berharap pengusaha tidak ada yang menunda atau tidak ada yang tidak melaksanakan UMK itu. Kalau pun ada maka Pemkab sebagai pengawas harus mengambil tindakan tegas,” jelasnya.

Dia mengatakan kalau KHL itu dijadikan acuan mestinya angka UMK itu bisa tembus Rp2 juta ke atas. Dia mengatakan acuan yang dipakai angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dia menjelaskan kebutuhan hidup itu sebenarnya sudah diatur dalam aturan sebelumnya.

“Intinya mau bagaimana lagi, kami bersyukur UMK Sragen 2023 sudah naik meskipun belum menyentuh angka Rp2 juta. Saya tidak tahu kenapa Sragen selalu di bawah sedangkan daerah lain di Soloraya sudah di atas Rp2 juta,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya