SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (Reuters)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Kalangan buruh di Sukoharjo meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah 2021 sebesar 3,27 persen diikuti kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK di setiap daerah.

Usulan nominal UMK Sukoharjo 2021 sendiri ditentukan lewat mediasi yang diselenggarakan Dewan Pengupahan Sukoharjo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Diketahui, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengabaikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang tidak akan menaikkan upah minimum 2021 lantaran mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat wabah Covid-19.

Guru, Karyawan, dan Murid SMPN 4 Solo Di-Rapid Test Jelang Simulasi PTM

Ganjar mengambil kebijakan menaikkan UMP Jawa Tengah dari Rp1.742.015 menjadi Rp1.798.979,12. Hal itu diapresiasi oleh kalangan buruh di Sukoharjo.

"Masih ada peluang untuk menaikkan nominal UMK Sukoharjo 2021. Ini sinyal baik yang harus ditindaklanjuti Dewan Pengupahan Kabupaten dengan segera melaksanakan pertemuan untuk membahas nominal UMK 2021," kata Sekretaris Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sigit Hastono, saat berbincang dengan Solopos.com, Sabtu (31/10/2020).

Sigit mendesak agar Dewan Pengupahan Kabupaten segera melakukan pertemuan untuk merampungkan pembahasan nominal UMK Sukoharjo.

UMS akan Bikin Museum Peradaban Islam Asia Tenggara, Di Sini Lokasinya

Bisa jadi, pertemuan tersebut digelar berulang kali lantaran tak ada kesepakatan terkait usulan nominal UMK 2021. Selain buruh dan pengusaha, anggota dewan pengupahan terdiri dari pemerintah dan akademisi.

Tergantung Pemerintah dan Akademisi

Menurut Sigit, sikap buruh dan pengusaha sudah jelas. Kalangan buruh, kata dia, meminta agar nominal UMK Sukoharjo dinaikkan sementara pengusaha berkeinginan tidak ada kenaikan nominal UMK Sukoharjo.

"Tergantung sikap pemerintah dan akademisi saat pertemuan membahas nominal UMK. Kami berharap nominal UMK Sukoharjo tetap naik untuk mendongkrak daya beli masyarakat," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo, Yunuf Arianto, mengatakan pandemi Covid-19 memukul telak berbagai sektor industri di Sukoharjo.

Jaga Imunitas saat Pandemi, Jangan Memforsir Tubuh Saat Berolahraga!

Saat ini, setiap perusahaan kelimpungan mencari pemasukan untuk menjalankan roda bisnis. Kondisi ini makin berat lantaran pandemi Covid-19 belum jelas berakhirnya.

Hal ini yang menjadi pertimbangan utama untuk tidak menaikkan nominal UMK Sukoharjo pada 2021.

Sebagai informasi, nominal UMK Sukoharjo 2020 senilai Rp1.938.000.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya