SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Hasil perundingan bipartit antara manajemen Suwastama dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo, Selasa (25/8) lalu, di Kantor Disnakertrans setempat belum memuaskan pihak buruh.

Pasalnya, ada poin-poin tuntutan buruh yang belum dikabulkan secara penuh oleh manajemen. Ketua DPC SBSI Sukoharjo, Niken Widyawati selaku pihak yang mendapat kuasa mewakili 64 buruh yang kontrak kerjanya tak diperpanjang mengatakan, belum ada titik temu antara besaran pesangon yang diminta para buruh dengan nilai yang disanggupi perusahaan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dikatakan dia, pihaknya menuntut pesangon dua kali ketentuan, sedangkan manajemen hanya sanggup memberikan pesangon satu kali ketentuan.

“Kami menyesalkan adanya upaya perusahaan untuk melakukan negosiasi secara personal dengan buruh terkait besaran pesangon. Padahal, sebanyak 64 buruh telah memberikan kuasa kepada SBSI,” jelasnya saat dihubungi Espos, Rabu (26/8).

Niken mengungkapkan, langkah yang ditempuh perusahaan itu cukup meresahkan, lantaran hal itu bisa melemahkan upaya SBSI dalam memperjuangkan tuntutan buruh. Apalagi, lanjutnya, ada indikasi bahwa manajemen berusaha menekan pengurus SBSI Suwastama untuk ikut membujuk buruh agar bersedia membatalkan kuasa yang telah dipasrahkan kepada SBSI.

Niken menegaskan masih ada dua tuntutan yang belum dipenuhi, yakni penghapusan kesepakatan kerja antarwaktu (KKWT) alias sistem kontrak serta pembayaran rapelan kekurangan gaji sesuai standar upah minimum kabupaten (UMK) selama dua tahun terakhir bagi pekerja borongan.

Dihubungi terpisah, Tim Advokasi dan Legal Suwastama, Dzaky Iskandar menjelaskan, pembayaran pesangon menjadi rumit karena SBSI bersikeras tak mau menurunkan nilai tuntutan.

“Kami menawar pesangon satu kali ketentuan, sedangkan SBSI kukuh minta dua kali. Karena ada perbedaan, seharusnya SBSI menurunkan dan kami naik, sehingga terjadi kesepakatan,” ujarnya.

rei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya