SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Pekerja (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Penetapan angka upah minimum kabupaten (UMK) Sukoharjo 2020 oleh Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp1.938.000 per bulan dinilai belum membawa angin segar bagi kalangan buruh di Kabupaten Jamu.

Meski angka itu sesuai pengajuan rekomendasi Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, namun dianggap masih tak berpihak kepada buruh.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain penetapan UMK masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, nilai UMK tak sesuai hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Merujuk data angka UMK 2020 senilai Rp 1.938.000 mengalami kenaikan 8,66 persen dibanding UMK tahun 2019 Rp 1.783.500.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukarno mengatakan angka tersebut sejak awal memang tidak sesuai dengan harapan buruh. Sebab usulannya jauh dari usulan buruh Rp 2.509.000. Meski tidak sesuai namun buruh Sukoharjo akhirnya tetap menerima.

"Penetapan UMK itu masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Penetapan UMK merujuk aturan itu tak berpihak kepada buruh," katanya, Kamis (21/11).

Dia meminta Pemerintah mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015. Kenaikan upah tahun depan diminta tidak lagi menggunakan PP 78 Tahun 2015 dalam menetapkan upah minimum, melainkan dikembalikan pada aturan lama sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pihaknya lebih memilih penetapan sesuai dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab merujuk Undang-Undang (UU) 13/2003, keputusan upah minimum ditentukan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang kemudian didiskusikan di dewan pengupahan daerah Kota/Kabupaten.

Dewan pengupahan ini terdiri atas unsur pengusaha, buruh dan pemerintah daerah. Hasilnya lantas dilaporkan kepada kepada daerah yang selanjutnya diusulkan ke gubernur untuk ditetapkan menjadi angka UMK.

Keinginan buruh tersebut tidak lepas dari besarnya beban hidup buruh sekarang. Sukarno mencontohkan adanya kenaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan naiknya harga kebutuhan pokok lainnya.

“Apabila upah yang terima tidak sebanding maka jelas beban buruh semakin berat. Karena itu FPB minta UMK tahun depan tidak menggunakan PP 78 tahun 2015," katanya.

Sebagai upaya perjuangan buruh, dia bersama perwakilan buruh didampingi Komisi IV DPRD dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo ngluruk ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarrta, Jumat (22/11/2019).

Hal ini sekaligus sebagai tindak lanjut aksi turun jalan yang digelar ratusan buruh Kabupaten Sukoharjo ihwal penolakan kenaikan BPJS dan PP 78 tahun 2015.

"Kami harapkan dari hasil pertemuan dengan Kementerian bisa memberikan hasil nyata. Karena kenaikan BPJS dan penetapan UMK tidak berdasarkan survei KHL sangat memberatkan buruh," katanya.

Setelah UMK 2020 ditetapkan, FPB Sukoharjo juga meminta agar pihak pengusaha konsekuen menaati keputusan. FPB Sukoharjo akan melakukan pemantauan mengenai pelaksanaan pembayaran upah buruh tahun depan.

Kepala Dinas Perindustian dan Tenaga Kerja Sukoharjo Baktiyar Zunan mengatakan nilai UMK telah disepakati bersama buruh dan pengusaha sesuai usulan senilai Rp 1.938.000. Seusai hasil penetapan, Pemkab akan menyosialisasikan hasil keputusan UMK tersebut.

Pemkab Sukoharjo juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UMK. Pengawasan dilakukan dengan melibatkan pengusaha maupun buruh.

Merujuk catatan di Sukoharjo terdapat 700 perusahaan berskala menengah hingga besar. Sedangkan perusahaan kecil jumlahnya mencapai ribuan yang tersebar di seluruh Kota Makmur.

Perusahaan kecil atau kelas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) inilah, diakui, sulit terpantau dan disinyalir banyak pengusaha belum melaksanakan UMK tersebut. Meski tak dipungkiri beberapa UMKM juga tekah memberikan upah kepada pekerjanya di atas UMK.

"Perusahaan skala kecil ini memang sulit kita pantau apakah sudah melaksanakan UMK atau belum. Selain jumlahnya ribuan, petugas kita juga terbatas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya