SOLOPOS.COM - Ribuan guru PPPK mengikuti pengambilan sumpah janji dan penyerahan SK di Grha Megawati, Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Kamis (19/5/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Kabupaten Klaten mendapatkan kuota sekitar 749 formasi untuk lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022. Ratusan formasi itu untuk tenaga guru, kesehatan, dan teknis.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten, Slamet, menjelaskan rincian dari formasi itu yakni 585 formasi tenaga guru, 89 formasi tenaga kesehatan, dan 75 formasi tenaga teknis. Saat ini, pengadaan masih dalam tahap pendaftaran yang dibuka sejak 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pemerintah daerah berkewajiban mengumumkan. Nanti yang bersangkutan [pelamar] melakukan pendaftaran melalui laman resmi BKN,” kata Slamet, Minggu (6/11/2022).

Slamet mengatakan sebanyak 585 formasi tenaga guru itu guna memenuhi formasi 2021 yang belum terisi. Saat itu, Klaten mendapatkan alokasi 2.572 formasi PPPK tenaga guru. Hingga akhir 2021, alokasi itu baru terisi 1.977 formasi.

Sementara itu, 89 formasi tenaga kesehatan beragam, mulai dari perawat, bidan, ahli gizi, dan lain-lain. Soal syarat yang bisa mendaftar tenaga kesehatan, Slamet mengungkapkan ada dua kriteria.

Baca Juga: Tangis Guru K2 di Klaten, Mengabdi 20 Tahun Berhonor Rp300.000/Bulan

“Yang bisa mendaftar PPPK tenaga kesehatan, yakni eks tenaga honorer K2 yang terdaftar pada pangkalan data di BKN berdasarkan pendataan sesuai PP No. 48 tahun 2005. Berikutnya, tenaga kesehatan yang datanya sudah masuk dalam sistem informasi sumber daya manusia kesehatan Kementerian Kesehatan,” jelas Slamet.

Terkait PPPK untuk 75 formasi tenaga teknis, Slamet juga menjelaskan beragam. Formasi itu di antaranya kearsipan, tenaga teknis di Satpol PP dan Damkar Klaten, serta Badan Layanan Pengadaan.

“Pelamar PPPK itu memiliki pengalaman di bidang tugas masing-masing dalam kurun waktu tertentu. Bisa dari tenaga honorer atau dari swasta juga bisa masuk. PPPK secara umum merupakan kelompok jabatan fungsional. Ketika masuk dalam PPPK, yang bersangkutan diharapkan sudah punya pengalaman sehingga tidak perlu belajar dari nol,” jelas dia.

Disinggung kebutuhan pegawai di Klaten, Slamet menjelaskan kebutuhan pegawai di Pemkab Klaten sekitar 13.000 orang. Namun, jumlah tersebut masih belum terpenuhi.

Baca Juga: Seleksi PPPK Formasi Guru Dibuka, 3 Kelompok Ini Jadi Prioritas

Saat ini, ada 8.300 pegawai PNS. Sementara itu, jumlah PPPK di Klaten yang bertugas sebagai guru dan penyuluh pertanian sekitar 2.062 orang. Jumlah total PNS dan PPPK di Klaten saat ini sekitar 10.362 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya