Karanganyar (Solopos.com)–Seluruh aktivitas perburuan burung dan telur semut ngangrang alias kroto di wilayah Bumi Intanpari akan dilarang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar siap menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan melakukan aktivitas penangkapan burung di alam bebas dan perburuan telur semut ngangrang tersebut. Hal ini dilakukan guna menekan meledaknya populasi ulat bulu yang kini mulai merambah ke pemukiman penduduk.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Karanganyar, Waluyo Dwi Basuki kepada wartawan, Senin (25/4/2011) mengatakan hingga kini pihaknya masih terus menggodok SE tentang
larangan perburuan burung dan telur semut ngangrang dengan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut). “Persebaran ulat bulu yang diluar kewajaran karena banyaknya manusia yang melakukan aktivitas penangkapan burung pemangsa ulat, dan perburuan telur semut ngangrang,” tuturnya.
isw