SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — DPRD Solo bersikap menunggu surat walikota terkait pengajuan dua nama calon wakil walikota (wawali). DPRD tidak bakal menanyakan ke walikota terkait waktu pengajuan dua nama tersebut.

Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, menjelaskan sesuai aturan yang berlaku dalam Undang-undang (UU) Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah memandatkan kalau masa kepemimpinan lebih dari 18 bulan, maka wawali bisa diisi. Hanya saja, dalam aturan tersebut tidak ada batasan waktu walikota harus mengajukan nama calon wawali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menerangkan kewenangan terkait pengajuan nama wawali mutlak hak dari walikota. Pihaknya pun tidak akan berniatan untuk menanyakan kapan pengajuan nama tersebut bakal disampaikan ke DPRD.

“DPRD dalam proses ini menunggu. Terserah kapan akan diajukan ke DPRD terkait dua nama calon wawali tersebut,” urainya, Senin (22/10/2012).

Dia menambahkan dalam UU Nomor 32/2004 tidak menerangkan terkait DPRD untuk melakukan klarifikasi terkait nama calon wawali yang akan diajukan ke walikota. “Ya kami tetap menunggu. Kan tidak ada ketentuan dewan meyurati terkait nama walikota tersebut. Apa yang dimandatkan UU itu yang DPRD lakukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sukasno menegaskan pihaknya segera menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan jika walikota sudah mengirimkan surat ke DPRD terkait dua nama calon wawali yang akan dipilih. “Setelah kami terima, kami langsung jadwalkan. Semisal besok pagi dikirimkan, langsung kami bahas,” ungkapnya.

Disinggung, tidak adanya pendamping bakal memengaruhi kinerja walikota, Sukasno enggan berkomentar. “Itu bukan ranah kami untuk komentar. Kami sesuai peraturan saja,” kata politisi PDIP tersebut.

Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, juga menegaskan DPRD saat ini bersikap menunggu surat dari walikota terkait dua nama calon wawali yang bakal dipilih oleh kalangan dewan. “Kami sifatnya menunggu. Itu dari walikota untuk mengajukan ke kami, walikota mengusulkan dua nama ke DPRD,” ungkapnya.

Dijelaskannya, setelah DPRD menerima surat dari walikota terkait nama calon wawali, pihaknya segera mengagendakan serta membuat tata tertib (tatib) proses pemilihan.

“Kami akan membuat tatib khusus atau tata cara pemilihan wakil walikota. Sifat pemilihan demokratis mengikuti dalam tatib tersebut. Kalau menyangkut nama, nanti pemilihan kami lakukan secara tertutup,” kata politisi Demokrat tersebut.

Disinggung lamanya proses pemilihan di tingkat legislatif, Supriyanto menjelaskan paling lama proses di DPRD dua pekan.

“Satu hingga dua pekan proses di DPRD selesai. Itu belum termasuk penyampaian ke gubernur,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya