SOLOPOS.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut buronan kasus korupsi dana Covid-19 Jepang asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi tengah melakukan aktivitas bisnis saat berada di Lampung. (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut buronan kasus korupsi dana Covid-19 Jepang Mitsuhiro Taniguchi tengah melakukan aktivitas bisnis saat ditangkap di Lampung.

Dia selama ini tinggal di Jakarta. Mitsuhiro melakukan kegiatan bisnis dan menawarkan investasi kepada warga Lampung.

Promosi Sukomulyo Gresik Pemenang Desa BRILiaN Kategori Pengembangan Wirausaha Terbaik

“Baru sekitar satu pekan dan nawarkan kepada penduduk sekitar untuk berinvestasi dalam hal perikanan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram saat konferensi pers, Rabu (8/6/2022).

Nyoman mengatakan awalnya, pihak Imigrasi Kemenkumham kedatangan tamu dari kedutaan Jepang.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Masih Ada 5 Kasus Positif Covid-19 Aktif Di Solo, 1 Orang Meninggal

Yang hadir pada saat itu adalah Atase Keimigrasian, Atase Kepolisian, dan Atase Pertahanan yang mencari warga negara Jepang atasnama inisial MT (Mitsuhiro Taniguchi).

“Yang menyatakan bahwa paspornya telah dibatalkan oleh pemerintah Jepang,” kata Nyoman.

Dia mengatakan, perwakilan kedutaan Jepang di Indonesia juga menyampaikan keberadaan warga negara Jepang tersebut saat itu berada di Lampung.

Baca Juga: Polri Tetapkan Pengacara Buronan Djoko Tjandra Jadi Tersangka

“Pada hari Selasa, 7 Juni 2022, tepatnya pukul 22.30 WIB, kami mendapatkan laporan bahwa warga negara Jepang yang sedang dicari tersebut diamankan,” kata Nyoman.

I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan MT diamankan oleh pihak imigrasi setelah pihak Kedutaan Besar Jepang mencabut paspornya.

Buron tersebut ditangkap saat berada di Kalirejo, Lampung Tengah oleh jajaran Imigrasi Bandar Lampung bersama dengan Polsek Kalirejo Polres Lampung Tengah pada Selasa (7/6/2022) pukul 22.30 WIB.

Baca Juga: Kerja Sama RI-Singapura, Kapolri: Pengusutan Kejahatan Lebih Mudah

Mitsuhiro Taniguchi masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa tinggal terbatas (VITAS) pada tanggal 16 Oktober 2020.

Dia juga memiliki KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan yang dikeluarkan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Saat paspornya dicabut oleh Kedubes Jepang, secara otomatis izin tinggal yang bersangkutan gugur sehingga melanggar ketentuan pasal 119 Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Beri Penjelasan Mengapa Baru Menikah Sekarang?

Setelah menerima permohonan pencarian Taniguchi dari Kedubes Jepang, Imigrasi berkoordinasi dengan kepolisian dan mendapat informasi jika yang bersangkutan sempat terlihat di sekitar Lampung.

“Kami menghubungi Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Lampung. Bersama dengan tim Inteldakim dari Kantor Imigrasi Lampung, langsung dilakukan koordinasi dengan Kepolisian Sektor Kalirejo Polres Lampung Tengah beserta perangkat desa setempat, untuk mencari informasi keberadaan MT.” jelas Surya, Rabu (8/6/2022).
Singkat cerita, sekitar jam 8 malam, tim berhasil menemukan keberadaan Taniguchi dan merencanakan tindakan pengamanan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.

Selanjutnya Taniguchi dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan serah terima pada kesempatan pertama.

Baca Juga: Ibunda Eril: Dada Sesak, Air Mata Tak Kunjung Kering

Taniguchi tiba di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi pada pukul 05.00 WIB. MT selanjutnya diserahkan ke Direktorat pengawasan dan penindakan keimigrasian bekerja sama dengan pemerintah Jepang untuk dipulangkan ke negaranya sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kronologi Penangkapan Buron Kasus Dana Covid-19 Jepang Mitsuhiro Taniguchi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya