SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan (Detik.com/Thinkstock)

Solopos.com, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap terduga pelaku pembunuhan di Jembatan Teluk Kendari yang sebelumnya buron selama satu bulan.

Terduga pelaku pembunuhan ditangkap saat berpapasan dengan polisi di jalan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari, Sabtu mengatakan tersangka berinisial AH, 22, terduga pelaku pembunuhan di Jembatan Teluk Kendari ditangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari bersama Resmob Polsek Abeli, dan Polres Konawe Utara.

“Tersangka ditangkap seusai melarikan diri selama satu bulan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 23.00 WITA,” ungkapnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Sabtu (15/5/2022).

Baca Juga: Geger! Mayat Perempuan Misterius Ditemukan Warga Kebumen, Ini Cirinya

Dia menjelaskan, setelah melakukan pembunuhan terduga pelaku melarikan diri di berbagai tempat hingga ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Setelah buron selama satu bulan, polisi mendeteksi keberadaan tersangka di Kabupaten Morowali. Tim gabungan pun langsung melakukan pengejaran. Setiba di Kecamatan Lasolo, polisi berpapasan dengan tersangka.

“Tim Buser 77 saya perintahkan ke sana (Morowali) untuk menangkap, tetapi ternyata ketemu di jalan,” ucap dia.

Baca Juga: Semua Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Teman di Bekasi Tertangkap

Tim Buser 77, Resmob Polsek Lasolo Polres Konut dan Reskrim Polsek Abeli yang dipimpin Kapolsek AKP Adi Kesuma lantas membekuk pelaku.

“Saat ditangkap, pelaku masih berupaya melarikan diri tetapi langsung dibekuk di atas kendaraan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Saat penangkap, polisi juga menyita barang bukti badik yang digunakan tersangka untuk menikam korban bernama Muhammad Taufik Hidayat pada 11 April 2022 sekitar pukul 00.30 WITA.

Setelah ditangkap, pelaku AH digelandang ke Mapolresta Kendari untuk mendekam di sel Satreskrim Polresta Kendari.

Baca Juga: Tragis! Wanita Kismantoro Wonogiri Jadi Korban Pembunuhan, Ayahnya Luka Dibacok

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya