SOLOPOS.COM - Ilustrasi tentara terlibat jaringan narkoba (seattle.cbslocal.com)

Solopos.com, MAKASSAR — Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan jalan poros dan jembatan Pangalla-Awan, Toraja Utara yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2014, Harianto Parrung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Rabu (18/4/2023), mengatakan DPO Harianto Parrung ditangkap di tempat persembunyiannya di Kompleks Insignia Residen, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Buronan Harianto sudah memiliki putusan hukum mengikat berdasarkan amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung, bernomor: 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019, di mana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Rabu (19/4/2023).

Soetarmi mengatakan terpidana Harianto telah merugikan keuangan negara sekitar Rp2,9 miliar dalam proyek di Dinas Sosial, Tenaga Kerja Trans Transmigrasi, Toraja Utara.

Dia menerangkan vonis majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Harianto Parrung, pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Harianto Parrung juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar.

Soetarmi menjelaskan jika saat itu, terdakwa sudah melakukan pembayaran awal, titipan uang pengganti sebesar Rp700 jut pada 24 Agustus 2017, apabila terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Dalam perkara ini, Harianto Parrung terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia menyebut Harianto tidak memiliki itikad baik setelah vonis hukumannya memiliki kekuatan hukum tetap.

Terdakwa yang selama ini menjadi tahanan kota menghindari kejaran tim kejaksaan.

Sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya