SOLOPOS.COM - Kepala Kejari Garut, Jawa Barat, Neva Devi Susanti (tengah) bersama jajarannya. (antara)

Solopos.com, GARUT — Tauhidi Fachrurozi, seorang buronan kasus korupsi di Garut, Jawa Barat yang menghilang 12 tahun berhasil ditangkap aparat Kejari setempat, beberapa hari lalu.

Sang buronan terdeteksi setelah namanya muncul di Pengadilan Agama Subang, Jawa Barat sebagai penggugat cerai istrinya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tauhidi yang seorang pemborong proyek adalah terpidana kasus korupsi pada 2009 silam.

Namun sejak divonis ia menghilang dan belum pernah tertangkap.

Proyek Pelelangan Ikan

“Dia terbukti bersalah melakukan penyelewengan anggaran pembangunan Tempat Pelelangan Ikan di Cilauteureun, Kabupaten Garut APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2005 dengan kerugian negara sebesar Rp599 juta dari total anggaran Rp1,1 miliar lebih,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Devi Susanti, seperti dikutip Antara, Minggu (26/9/2021).

Ia menceritakan proyek fisik Pemerintah Provinsi Jabar yang digarap terpidana dalam pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Ijazah Jaksa Agung Simpang Siur, Yang Benar Lulusan Mana? 

Kemudian dilakukan proses pemeriksaan hukum hingga akhirnya yang bersangkutan divonis bersalah pada 2009 dengan hukuman dua tahun penjara.

“Namun sejak adanya putusan itu, Tauhidi menghilang, sebelum akhirnya tertangkap,” ujar perempuan pertama yang menjadi Kejari Garut tersebut.

Dua Tahun Penjara

Buronan koruptor itu dibawa ke Garut untuk menjalani hukuman di Rutan Garut sesuai vonis hakim yakni dua tahun penjara.

Selain Tauhidi, aparat Kejari sepekan sebelumnya juga menangkap mantan anggota DPRD Garut yang menjadi buronan selama 13 tahun.

Dia adalah Misbach Somantri. Anggota DPRD Garut dari Partai Bulan Bintang (PBB) itu ditangkap di wilayah Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, 9 September 2021.

Baca Juga: Eks Elite FPI Dirikan Perisai Bangsa, Tonton G30S/PKI 

Misbach Somantri merupakan salah satu dari sejumlah anggota DPRD Garut yang melakukan tindak pidana korupsi perjalanan dinas dan penyalahgunaan uang rapat komisi dengan total kerugian negara sekitar Rp6 miliar.

12 Anggota DPRD

Dalam kasus itu ada 12 anggota DPRD Garut divonis empat tahun penjara.

Mereka ada yang sudah menjalani hukuman, menyerahkan diri, dan meninggal dunia.

Sedangkan Misbach yang saat ini sudah lanjut usia belum menjalani hukuman sejak majelis hakim memvonisnya bersalah pada tahun 2008.

Selama 13 tahun itu, Misbach tidak diketahui keberadaannya.

Masih Ada Buronan

Namun pada 9 September 2021, didapati informasi Misbach pulang ke Garut.

Tak menyia-nyiakan waktu, Tim Tabur Kejari Garut beraksi menangkap Misbach. Kini mantan Anggota DPRD Garut tersebut menjalani hukuman di Rumah Tahanan Garut.

Kepala Kejari Garut Neva kepada wartawan menyampaikan masih ada buronan kasus korupsi yang selama ini belum menyerahkan diri.

Termasuk masih ada rekan dari Miscbah yang saat ini masuk dalam DPO Kejari Garut.

“Sudah kita kumpulkan data-datanya, yang sudah lama kemungkinan yang barengannya Pak Miscbah,” kata Neva.

Neva mengungkapkan bahwa dirinya siap melaksanakan tugas negara sebagai eksekutor seperti yang diperintahkan pimpinan dari lembaga Kejaksaan untuk terus memburu koruptor yang saat ini masih berkeliaran di luar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya