SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta kain, Presiden Komisaris PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), Sumitro, 44, diketahui telah meninggalkan  rumah sejak dua pekan lalu. Polisi yang sempat menggeledah rumahnya di Jl Arif Rahman Hakim No 39, Kampung/Kelurahan Tegalharjo RT 004/RW 04, Jebres, Solo gagal meringkusnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, menetapkan Sumitro masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), Jumat (25/1/2013). Status itu diberikan karena Sumitro beberapa kali mangkir saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Solopos.com yang menelusuri seluk beluk Sumitro di kampungnya, Jumat (25/1/2013) siang, tak mendapati dia di rumahnya. Seorang perempuan muda pembantu rumah tangga Sumitro saat ditemui Solopos.com saat membuka gerbang rumah mengatakan, majikannya itu tak berada di rumah sejak lama. Ia mengaku tak mengetahui secara pasti Sumitro pergi dari rumah sejak kapan.

“Beliau sudah lama tak ada di rumah. Saya tidak tahu ke mana perginya,” ucap perempuan yang enggan disebut namanya itu.

Pemilik warung makan di depan rumah Sumitro, kepada Solopos.com mengaku tak melihat Sumitro sejak sekitar dua pekan lalu. Saat di rumah Sumitro dikenal sangat tertutup. Warga sekitar yang hendak bertemu pun kesulitan menemuinya. Pasalnya, penjaga rumah selalu mengatakan Sumitro sedang pergi atau tidur dan tidak bisa diganggu.

“Sekitar sepekan lalu ada belasan polisi masuk ke dalam rumah Pak Sumitro. Saya enggak tahu Pak Mitro tersandung masalah apa. Banyak warga bilang Pak Mitro sedang dicari-cari polisi,” ungkap perempuan setengah baya itu.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, polisi pernah menggeledah rumah Sumitro awal pekan ini. Penggeledahan dilakukan untuk menangkap Sumitro karena mangkir dari panggilan pemeriksaan. Namun, polisi keluar dari rumah Sumitro dengan tangan hampa, karena Sumitro tak berada di rumah. Selain itu kedatangan polisi juga untuk memastikan tersangka lain, Dewan Komisaris DMDT yang merupakan ibu dari Sumitro, Indrati, 65, benar-benar sakit. Pada panggilan beberapa waktu lalu Indrati tak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Benar saja, saat menggeledah polisi mendapati Indrati tengah tergolek lemah di kamarnya. Sumitro diduga kabur ke luar negeri.

Ketua RT 004, Tuti Lestari Rejeki, saat dihubungi Solopos.com, membenarkan adanya penggeledahan itu. Ia bersama Ketua RW 004, Rayu Kartono, diminta polisi untuk menyaksikan penggeladahan. Tuti mengatakan, penggeledahan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB dan berlangsung sekitar 30 menit. Polisi yang menggeledah berjumlah belasan orang. Polisi tidak menemukan Sumitro dan hanya menanyai ibunya yang tengah sakit. Ibu Sumitro itu menginformasikan Sumitro telah pergi beberapa lama.

Seperti diketahui, Sumitro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta kain grey rayon dengan kode garis kuning di sepanjang tepi kain milik Sritex. Sumitro disangkakan melanggar merek sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) UU No 19/2000 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya