SOLOPOS.COM - Nurhadi Abdurrachman saat masih berstatus Sekjen Mahkamah Agung (MA) (kanan) berjalan seusai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016). Nurhadi diperiksa sekitar 8 jam sebagai saksi untuk tersangka Dody Ariyanto Supeno dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Solopos.com, JAKARTA -- Kader PDIP Harun Masiku bukan satu-satunya buron KPK yang dikabarkan masih di Indonesia. Buron KPK lainnya, yaitu, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi disebut masih berada di Jakarta.

Informasi teranyar itu disampaikan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar. Awalnya kedatangan Haris ke KPK terkait seseorang yang mengaku memiliki informasi dugaan kejahatan lain dari Nurhadi. Lantas Haris menyoroti kinerja KPK saat ini terutama berkaitan dengan status buron yang kini disematkan pada Nurhadi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Download Draf RUU Cipta Kerja Alias RUU Cilaka di Sini

"Jadi sebetulnya ingin mempertanyakan KPK juga... kenapa dengan gampangnya [menetapkan DPO]. Artinya memang syaratnya sudah terpenuhi untuk di-DPO-kan. Tapi kenapa tidak dicari, karena ada informasinya cukup jelas bahwa pengacaranya bilang dia ada di Jakarta," kata Haris di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020), dilansir Detik.com.

Haris sendiri mengaku mendengarkan bisik-bisik informasi keberadaan Nurhadi. Dia pun meyakini KPK pasti sudah mendengar informasi itu.

"Semua orang dalam artian yang terkait dalam pengungkapan kasus ini itu tahu bahwa Nurhadi dan menantunya ada di mana, cuma juga mereka dapat proteksi perlindungan yang golden premium protection. Yang KPK kok jadi kayak penakut gini tidak berani ambil orang tersebut, dan itu kan akhirnya menjadikan pengungkapan kasus ini jadi kayak terbengkalai," ujar Haris.

Salah Ketik Omnibus Law RUU Cilaka, Mahfud MD: Salah Tuh Biasa

"Kalau informasi yang saya coba kumpulkan, maksudnya bukan informasi yang resmi dikeluarkan KPK ya, KPK sendiri tahu bahwa Nurhadi dan menantunya itu ada di mana. Di tempat tinggalnya, di salah satu apartemen mewah di Jakarta," imbuhnya.

"DPO formalitas, karena KPK tidak berani tangkap Nurhadi dan menantunya. Jadi status itu, jadi kan lucu," kata Haris lagi.

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Seks Kasar BDSM Bakal Dilarang, Apa Urusan Negara?

KPK juga menetapkan DPO untuk dua tersangka lain, yakni Rezky Herbiyono yang juga menantu Nurhadi dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Tiga orang tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi, atau menerima hadiah atau janji terkait pengurusan suatu perkara. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah mengirimkan surat kepada Kapolri tertanggal 11 Februari 2020 untuk meminta bantuan penangkapan tersangka.

Dia mengatakan KPK akan bertindak tegas dan terus memproses perkara ini dan akan melakukantindakan tegas sesuai hukum terhadap pihak-pihak yang tidak koperatif ataupunjika ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi hukum.

Praktik Seks Kasar BDSM Bakal Dilarang, Pengusulnya Politikus Gerindra & PKS

"Sangat jelas di sana ancaman pidananya [merintangi penyidikan] adalah minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun atau dan denda Rp150 juta atau paling banyak Rp600 juta,"katanya, Kamis (13/2/2020) malam kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya