SOLOPOS.COM - (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

(JIBI/SOLOPOS/detikcom)

JAKARTA-Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron terpidana korupsi yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp50 miliar. Buronan bernama Faisal Amsir ini sudah divonis 6 tahun penjara.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Ya memang benar telah ditangkap pada Kamis (21/6/2012) pagi ini,” ujar Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (21/6/2012).

Namun Adi, mengaku belum mendapat laporan lengkap dari kejadian penangkapan ini. “Saya belum mendapat laporan lengkap dari tim yang ada di lapangan,” sambungnya.

Faisal ditangkap oleh tim satgas intelijen Kejagung RI bersama tim dari intel Kejati Sumut. Dia ditangkap di kamar 135 Mieki Holiday Resort Brastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.

Menurut informasi yang dikumpulkan detikcom, pada saat penangkapan terhadap dirinya Amsir tidak melakukan perlawanan. Saat ini dirinya masih ditempatkan di Kejati Sumut untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani eksekusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya