SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, BANTUL—Buron korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang merupakan mantan DPRD Sragen, ditangkap di Bantul Sabtu (22/2/2014) petang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantul Putro Haryanto mengatakan, buron bernama Ashar Astika itu ditangkap petugas kejaksaan di rumah kontrakannya di Dusun Tanjung, Bangunharjo, Sewon.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ashar ditangkap setelah menjadi buron selama dua tahun. Ia menjadi tersangka korupsi Dana Purna Tugas (DPT) DPRD Kabupaten Sragen.

Putro mengatakan, Kejari sudah lama menyelidiki keberadaan Ashar yang dicurigai bersembunyi di Bantul. Akhirnya, Sabtu (22/2) malam buron itu tertangkap sekitar Pukul 18.30 WIB.

Ashar langsung digelandang ke ruang tahanan Kejari Bantul. Di sana ia ditahan sementara sebelum dibawa kembali ke Sragen.

Menurut Putro, Ashar sudah tinggal di Bantul sejak 2011 sejak ia mulai dinyatakan buron. Ia mengontrak rumah milik penduduk di Dusun Tanjung.

Kepala Kejari Bantul Retno Harjantari Iriani mengungkapkan, Ashar merupakan satu dari 45 mantan anggota DPRD Sragen periode 1999-2004 yang terlibat korupsi DPT dan merugikan negara hingga Rp2,25 miliar. Saat itu, masing-masing anggota DPRD Sragen menerima DPT sebesar Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya