SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Pengembangan Usaha Agrobisnis Pedesaan (PUAP) 2008 untuk Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Sukoharjo, Agus Suprapto, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Agus Suprapto menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sukoharjo sejak 2017 lalu. Saat menyerahkan diri, Agus Suprapto sekaligus menyerahkan uang pengganti kerugian negara.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Berdasarkan catatan Solopos.com, perbuatan Agus menyelewengkan dana bantuan PUAP untuk LKM Gapoktan Mekar Sari Desa Lengking mengakibatkan kerugian negara senilai Rp100 juta.

Setelah menyerahkan diri, Agus tidak langsung ditahan. Kejari memberlakukan tahanan rumah bagi Agus Suprapto.

“Tersangka [Agus Suprapto] sudah menyerahkan diri. Kerugiannya juga turut dikembalikan ketika menyerahkan diri,” kata Kajari Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono kepada wartawan, Senin (7/1/2019).

Kajari mengatakan ada iktikad baik dari Agus dengan mengembalikan kerugian negara. Sesuai rencana berkas acara pemeriksaan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo untuk disidangkan.

“Dalam pekan ini segera kami limpahkan ke Pengadilan,” ujar Kajari.

Berdasarkan catatan Solopos.com, Agus Suprapto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan PUAP untuk Gapoktan Desa Lengking sejak 2017. Kejari sudah beberapa kali memanggil Agus namun yang bersangkutan selalu mangkir.

Kabar menyebutkan Agus kabur dari rumahnya di Lengking pada Mei 2017. Kemudian pada Juli 2017, Kejari menyebarkan selebaran DPO atas nama Agus Suprapto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya