SOLOPOS.COM - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Buronan Kejaksaan Agung Hendra Subrata dijadwalkan dibawa ke Jakarta, Sabtu (26/6/2021). Buron Kejakgung itu diperkirakan akan menjalani hukuman selama empat tahun begitu tiba di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Hendra Subrata adalah terpidana telah divonis secara sah dan meyakinkan melakukan pidana percobaan pembunuhan terhadap korban atas nama Herwanto Wibowo. "Dia sudah divonis melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 aayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama empat tahun," ujarnya dikutip, Jumat (25/6/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Xiaomi Rilis Mi 11 Lite dan Mi 11 Ultra, Yuk Intip Kelebihan & Harganya!

Ekspedisi Mudik 2024

Kejagung, kata Leonard akan terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Singapura untuk memulangkan Hendra Subrata. Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, Hendra akan dibawa ke Jakarta pada Sabtu (26/6/2021). "Jaksa Agung tanggal 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan Yang Mulia Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar bisa membantu pemulangan buronan terpidana Hendra Subrata," tuturnya dalam keterangan resminya.

Pakai Paspor Palsu

Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa sejak tahun 2008, buronan itu sembunyi di negara Singapura. Ia memakai paspor palsu atas nama Endang Rifai seperti yang dilakukan DPO Adelin Lis.

Dia menjelaskan bahwa buronan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai telah ditangkap oleh Imigrasi Singapura ketika tengah memperpanjang paspor. "Setelah dicek identitasnya, Endang Rifai ini adalah orang yang sama dengan WNI bernama Hendra Subrata alias Anyi yang masuk DPO Kejaksaan Agung RI," katanya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya