SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Reuters

Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters

JAKARTA-Tim Satgas Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan terpidana pembobolan BRI senilai Rp249 miliar, Yudi Kartolo. Yudi ditangkap di rumah kontrakan di kawasan Bintaro, Tangerang.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Ditangkap Jumat 14 Juni 2013 pukul 22.56 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Ari Muladi Sabtu (15/6/2013).

Yudi diamankan di rumah kontrakan di Taman Senayan 3 blok HH 1 no 18, Bintaro sektor 9, Keluruhan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren RT05 / RW15.

Yudi Kartolo adalah Komisaris PT. Delta Makmur Ekspresindo terpidana pembobolan BRI senilai Rp 249 miliar antara Januari 2003 sampai dengan September 2003, bertempat di kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Segitiga Senen Jalan Raya Senen Jakarta Pusat dan di kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Putusan Mahkamah Agung RI menjatuhkan putusan pidana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 447/K/Pid/2005 Tanggal 24 Juni 2005.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya