SOLOPOS.COM - Terpidana kasus penyaluran TKI secara ilegal, Hermawan, (mengenakan rompi tersangka), saat ditangkap Kejari Karanganyar pada Sabtu (10/10/2020). (Istimewa/Dokumentasi Kejari Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR-- Kejari Karanganyar akhirnya berhasil menangkap terpidana kasus penyaluran TKI ilegal, Hermawan alias Alan, pada Sabtu (10/10/2020). Hermawan ditangkap di Kota Malang, Jawa Timur, dua tahun setelah kasusnya mendapat keputusan tetap dari Mahkamah Agung.

Sebetulnya bagaimana permulaan kasus tersebut? Solopos.com merangkum informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Karanganyar, Nur Solikhin, menyampaikan kasus itu bermula saat Hermawan nekat menyalurkan tenaga kerja wanita (TKW) secara ilegal. Kali terakhir, dia memberangkatkan TKW pada Oktober 2016 hingga Desember 2016.

Dituding Ganggu Kinerja Kades, Gabungan LSM di Karanganyar Merasa Dipojokkan Bupati

"Dia ini kan 2011 bekerja sebagai Kepala Cabang PT Singeri Bina Karya. Tempatnya di Karangpandan. Sampai tahun 2013. Lalu dia berhenti dari perusahaan itu. Ternyata dia masih nekat memberangkatkan tenaga kerja secara perorangan atau tidak melalui perusahaan," ujar Nur saat berbincang dengan wartawan di ruang kerjanya, Senin (12/10/2020).

Di rumahnya di Desa Karangpandan, Kecamatan Karangpandan itu Hermawan merekrut, menampung, melatih, dan memberangkatkan TKW ke Singapura. Hingga pada awal Januari 2017, petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau dahulu bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jawa Tengah menggerebek rumah penampungan tersebut.

"Sejak Oktober 2016 sampai Desember 2016 itu sudah memberangkatkan 20 orang WNI ke Singapura. Tiga kali keberangkatan. Bekerja sebagai asisten rumah tangga. Mereka berangkat dengan syarat komplet, tetapi tidak dibuatkan perjanjian kerja sama TKI dengan majikan. Tidak ada asuransi," jelas dia.

Terungkap, Ini Identitas Jenazah Pria di Tasikmadu Karanganyar

Tak Berizin

Saat BNP2TKI menggerebek kala itu, Hermawan tidak dapat menunjukkan surat izin sebagai pelaksana penempatan TKI. Izin yang dimaksud adalah Surat Izin Pelaksanaan Penempatan TKI atau SIPPTKI dari Menteri Tenaga Kerja kala itu. "Perseorangan tidak bisa menempatkan WNI bekerja di luar negeri. Dia harus berbadan hukum PT dan wajib memiliki SIPPTKI," ujarnya.

Saat itu, petugas BNP2TKI menemukan 12 wanita di tempat penampungan. Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia. Mereka dijanjikan berangkat ke Singapura dalam waktu tiga hari. Tetapi, mereka belum diberangkatkan hingga dua pekan.

Perkara itu ditangani penyidik Polda Jawa Tengah. Dia dijerat menggunakan Pasal 4 juncto Pasal 102 ayat (1) huruf a dan b UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP. "Pengadilan tingkat pertama itu diputuskan dua tahun penjara. Kemudian dia banding. Oleh pengadilan tinggi keputusannya lebih ringan menjadi satu tahun. Kasasi menguatkan putusan itu menjadi satu tahun."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya