SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Buronan pemerintah Australia dalam kasus penyelundupan 903 orang
Hadi El Ahmadi, akan diekstradisi. Pria asal Iran itu diterbangkan ke
Sydney dari Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (26/5) pukul 15.30 WIB.

“Ekstradisi ini menjalankan permohonan dari pihak Australia,” kata Kepala Bagian Kerjasama Hukum Luar Negeri Kejaksaan Agung Jan S Maringka, di kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Menurut Jan, proses administrasi terhadap Hadi sudah lengkap. Hadi sudah mendapat penetapan pengadilan dan keputusan presiden untuk melakukan ekskradisi. D

Jan mengatakan, tidak ada keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus itu. (Sindikasi berita Detik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya