JAKARTA: Buronan pemerintah Australia dalam kasus penyelundupan 903 orang
Hadi El Ahmadi, akan diekstradisi. Pria asal Iran itu diterbangkan ke
Sydney dari Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (26/5) pukul 15.30 WIB.
“Ekstradisi ini menjalankan permohonan dari pihak Australia,” kata Kepala Bagian Kerjasama Hukum Luar Negeri Kejaksaan Agung Jan S Maringka, di kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024
Menurut Jan, proses administrasi terhadap Hadi sudah lengkap. Hadi sudah mendapat penetapan pengadilan dan keputusan presiden untuk melakukan ekskradisi. D
Jan mengatakan, tidak ada keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus itu. (Sindikasi berita Detik.com)