SOLOPOS.COM - Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama (tengah), saat menggelar jumpa pers terkait praktik ilegal logging atau pembalakan liar, Senin (15/2/2021). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, BLORA – Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron selama berbulan-bulan, pelaku illegal logging atau pembalakan liar, D alias Utuk, 51, akhirnya diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Blora.

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng) diamankan di rumahnya, Kamis (11/2/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, mengatakan praktik pembalakan liar yang dilakukan D terungkap dari laporan petugas Perhutani, I Wayan Sudana, 51, pada 9 Mei 2019 lalu.

Baca jugaKetahuan Simpan Pisau Rakitan, 2 Napi di Semarang Dijebloskan ke Sel Tikus

Saat itu, D bersama rekannya ketahuan tengah mengangkut kayu berukuran 220 cm x 20 cm x 20 cm menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor. D yang tertangkap basah setelah pembalakan liar pun langsung kabur dan menghilang tanpa jejak. Ia bahkan sempat menjadi buron dan masuk dalam DPO Polres Blora selama 20 bulan.

Namun setelah pelarian selama 20 bulan, pelaku pembalakan liar inipun akhirnya kembali ke kampung halamannya. Yakni di Desa Kediren, Kecamatan Randublatung, Blora. Aparat kepolisian yang mengendus keberadaan D pun langsung menangkapnya. D juga berstatus sebagai residivis kasus pencurian disertai tindak kekerasan atau curas itu.

Baca jugaWadaw! Pengendara Mobil Ini Dilempari Batu Saat Melintasi Jalan Sragen-Solo

“D alias Utuk ini pernah mendekam di LP Blora pada 2019 lalu. Ia saat ini telah diamankan dengan kasus Pembalakan liar. Barang bukti yang diamankan adalah 1 batang kayu jati ukuran 220 cm x 20 cm x 20 cm. Serta 1 batang kayu jati ukuran 170 cm x 30 cm x 26 cm,” ujar Kapolres Blora saat jumpa pers di Mapolres Blora, Senin (15/2/2021).

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat 1 huruf b UU No.18/2013. Yakni tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia pun terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya