Solopos.com, WONOSOBO — Sudah menjadi tradisi, atau kebiasaan secara turun-temurun di masyarakat Wonosobo, Jawa Tengah (Jateng), menerbangkan balon udara berukuran besar saat perayaan hari raya Idulfitri atau Lebaran. Meski demikian, hal ini sebenarnya sangat berbahaya karena mengganggu lalu lintas penerbangan.
Oleh karena itu, Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, pun meminta masyarakat di Wonosobo untuk tidak menerbangkan balon udara saat perayaan Idulfitri nanti. Hal itu disampaikan Bupati Afif seusai menggelar audensi dengan PT AirNav di Ruang Rapat Pringgitan, Pendapa Bupati Wonosobo, Jumat (8/4/2022).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Wonosobo, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Sekda, Bagian Prokompim Setda, Diskominfo, Disperakimhub, dan Satpol PP.
Baca juga: 14 Orang Jadi Tersangka Penerbangan Balon Udara dengan Petasan
Bupati mengatakan akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tradisi menerbangkan balon dalam merayakan Idulfitri tahun ini. Upaya tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan tradisi yang sudah ada, namun lebih menyadarkan masyarakat mengingat berisikonya aktivitas itu.
Afif juga menginstruksikan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait gencar melakukan sosialisasi, baik melalui media sosial, media elektronik, dan media cetak agar masyarakat di Wonosobo tidak menerbangkan balon udara secara liar.
“Di Wonosobo tradisi menerbangkan balon udara memang ada secara turun temurun, kita tak mau tradisi unik ini hilang begitu saja, Pemkab [Pemerintah Kabupaten Wonosobo] tak melarang masyarakat melakukan tradisi tersebut, tetapi lakukanlah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu tidak menerbangkan balon secara liar. Selain itu, perlu dipahamkan agar masyarakat tidak multi tafsir memahami peraturan yang ada. Intinya proses sosialisasi dimaksudkan agar adanya pengertian dan kesadaran dari warga Wonosobo akan pentingnya keselamatan penerbangan yang aman dan terkendali,” jelas Bupati Wonosobo.
Denda Rp500 Juta
Selaras dengan Afif, Plt. Asisten Pemerintahan Setda yang dijabat Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan, Keuangan Setda Wonosobo, Retno Eko Syafariati, menegaskan Pemkab Wonosobo akan terus gencar menyosialisasikan kepada masyarakat tentang risiko dan bahayanya menerbangkan balon udara liar.
Retno menekankan agar masyarakat memahami betul standar izin penerbangan yang aman. Dalam pasal 53 ayat 1 undang-undang penerbangan, disebutkan adanya larangan bagi setiap orang untuk menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain.
“Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan seperti disebut dalam Pasal 53 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2009, maka sesuai pasal 411, akan diancam dengan pidana paling lama 2 Tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” jelasnya.
Baca juga: Java Traditional Balloon Festival di Wonosobo Tidak Lepaskan Balon ke Udara
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo, Fahmi Hidayat, mengatakan Bupati Wonosobo menindaklanjuti audensi dengan PT AirNav Indonesia dengan memerintahkan OPD terkait segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan warga Wonosobo tidak ada yang berupaya melanggar UU No.1/2009 tentang Penerbangan.
“Secara tegas tadi bupati meminta kepada OPD terkait untuk segera menyampaikan kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan penerbangan. Permintaannya dalam merayakan Idulfitri tidak ada lagi yang nekat menerbangkan balon secara liar. Tapi, harus ditambatkan sesuai ketentuan yang ada. Jangan sampai ada warga yang melanggar UU No.1/2009 tentang Penerbangan,” ujarnya.