SOLOPOS.COM - Ketua KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi. (Solopos/M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri bakal menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih, pekan ini. Rapat pleno penetapan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketua KPU Wonogiri, Toto Sih Setyo Adi, menyampaikan pihaknya hanya tinggal menunggu penerbitan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) oleh Makhamah Konstitusi (MK). Penerbitan BRPK dijadwalkan, Senin hingga pukul 23.59 WIB. Sampai Senin siang MK belum menerbitkan BRPK.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Namun, Toto meyakini MK akan menerbitkan BRPK sebelum batas waktu terlampaui. Bagi daerah yang tak menghadapi perkara pemilihan kepala daerah (pilkada), penetapan dilaksanakan maksimal tiga hari setelah BRPK terbit. Berdasar ketentuan itu penetapan kepala daerah terpilih Wonogiri diperkirakan bakal digelar pertengahan pekan ini.

Viral! Bupati Pati Tak Pakai Masker Saat Hadiri Hajatan, Ini Respons Gubernur Ganjar

Ekspedisi Mudik 2024

“Setelah BRPK terbit KPU pusat akan mengirim surat perintah agar KPU menetapkan kepala daerah terpilih melalui rapat pleno,” kata Toto saat dihubungi kepada Solopos.com, Senin (18/1/2021).

Dia melanjutkan rapat pleno penetapan akan dihadiri bupati-wakil bupati terpilih berdasar hasil pilkada, 9 Desember 2020 lalu, Joko Sutopo-Setyo Sukarno (Josss). Pleno digelar di tempat terbuka kompleks Kantor KPU. Toto memastikan pelaksanaan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri terpilih akan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 secara ketat, seperti saat pengundian nomor urut pasangan calon (paslon).

Peserta kegiatan wajib memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk area kegiatan dan saat meninggalkan lokasi, menjalani sterilisasi di bilik antiseptik, dan duduk dengan menjaga jarak. Jumlah peserta kegiatan juga akan dibatasi agar tidak ada kerumunan di dalam dan di luar area acara. Petugas akan mengawasi untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara efektif.

“Setelah pleno kami akan mengirim surat kepada KPU provinsi dan KPU pusat yang menerangkan kepala daerah terpilih sudah ditetapkan. Selanjutnya kepala daerah terpilih dilantik Gubernur,” imbuh Toto.

Tak Ada Gugatan

Sebelumnya dia menginformasikan hingga batas akhir pengajuan gugatan, Jumat (18/12/2020), berlalu tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan. Sesuai aturan, paslon dapat mengajukan gugatan maksimal tiga hari setelah hasil penghitungan suara ditetapkan. KPU menetapkannya Selasa (15/12/2020).

Sejak sebelum hasil penghitungan suara ditetapkan, calon bupati-calon wakil bupati Hartanto-Joko Purnomo (Harjo) yang kalah dalam kontestasi pilkada mengisyaratkan tak akan mengajukan gugatan/permohonan sengketa pilkada. Hartanto menyatakan dirinya legawa dan mengakui kekalahannya.

Sudah Vaksinasi Masih Bisa Tertular Covid-19? Ini Penjelasannya

Menurut dia kalah dan menang dalam kompetisi adalah hal biasa. Dia mengimbau kepada seluruh pendukung tidak membuat kegaduhan menyikapi kekalahan tersebut agar terhindari dari masalah.

Pada pilkada lalu, Harjo memperoleh 96.964 suara atau 16,68%, sedangkan Josss meraup 484.262 suara atau 83,32%. Surat suara sah tercatat 581.226 lembar, surat suara tidak sah 13.916 lembar, dan total surat suara digunakan 595.142 lembar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya