SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri menyayangkan sikap Bupati Joko Sutopo yang hingga batas waktu yang ditentukan tak memberi sanksi kepada Camat Purwantoro Joko Susilo yang melanggar netralitas ASN dalam Pemilu 2019 lalu.

Bawaslu menilai sanksi terhadap Camat Purwantoro itu seharusnya dapat menjadi peringatan bagi aparatur sipil negera (ASN) lainnya agar tetap netral saat ada pemilihan umum (pemilu).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, faktanya hingga batas waktu yang ditentukan telah habis Bupati, Joko Sutopo, belum menjatuhkan sanksi sesuai rekomendasi Komisi ASN (KASN).

Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, kepada Solopos.com, Selasa (13/8/2019), menyampaikan publik akan menilai sikap Bupati tersebut. Menurut dia, masyarakat akan sangat mengapresiasi jika seorang pimpinan menegakkan aturan.

Jika ada ASN yang melanggar disiplin misalnya, pimpinan memberi sanksi tanpa tebang pilih. Masyarakat juga akan menilai jika pemimpin bersikap sebaliknya.

Menurut dia, kasus yang dihadapi Camat Purwantoro dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri maupun pemerintah daerah (pemda) lainnya apabila sanksi dijatuhkan.

“Kami tidak memiliki kewenangan memaksa Bupati menindaklanjuti rekomendasi KASN. Kami hanya berwenang mengawasi untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut Bupati,” jelas Ali melalui telepon.

Selain itu, lanjut Ali, wewenang Bawaslu Wonogiri sebatas melaporkan kepada Bawaslu Jawa Tengah bahwa hingga batas waktu yang ditentukan terlampaui, Bupati tidak menjatuhkan sanksi kepada Camat Purwantoro.

“Terkait selanjutnya konsekuensi yang bisa diterima Bupati apa itu kewenangan KASN,” kata Ali.

Dia menambahkan berdasar isi surat rekomendasi KASN, jika Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tak menindaklanjuti rekomendasi selama batas waktu yang ditentukan, KASN bakal merekomendasikan Presiden menjatuhkan sanksi kepada Bupati.

Namun, hingga Selasa Ali belum mendapat informasi KASN sudah memberi rekomendasi atau belum. Sebelumnya, KASN merekomendasikan Bupati menjatuhkan sanksi disiplin sedang kepada Camat Purwantoro yang dinilai tak netral saat Pemilu 2019 lalu.

Sanksi disiplin sedang terdiri atas tiga jenis, yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

KASN memberi batas waktu 14 hari kerja setelah surat rekomendasi diterima 5 Juli lalu. Batas waktu berakhir pada 25 Juli.

Terpisah, pemerhati politik Wonogiri dari Jaringan Pegiat Demokrasi (Jagad), Bambang Tetuko, meyakini Bupati bakal menjatuhkan sanksi kepada Camat Purwantoro untuk menunjukkan bukti dirinya tak memberi instruksi kepada Camat Purwantoro supaya mengarahkan orang memilih calon presiden (capres), calon anggota DPR, dan DPD tertentu.

Mantan komisioner KPU itu menilai Bupati bakal mencari solusi lain agar persoalan tentang dirinya yang belum menjatuhkan sanksi tak berbuntut panjang.

Seperti diketahui, Bupati mengaku belum menjatuhkan sanksi kepada Camat Purwantoro meski batas waktu yang ditentukan telah habis. Dia mengaku terlalu banyak pekerjaan sehingga kurang fokus memperhatikan batas waktu yang ditetapkan KASN.

Dia akan berkonsultasi dengan KASN untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. KASN menilai Camat tidak netral karena mengarahkan peserta sarasehan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Purwantoro di Pendapa Kantor Kecamatan Purwantoro, 10 April lalu, agar memilih calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo, calon anggota DPR, Bambang Wuryanto/Bambang Pacul, dan calon anggota DPD nomor urut 26.

Tindakan Joko Susilo terekam video yang saat itu tersebar luas melalui Whatsapp (WA). Berdasar rekaman video itu, Joko menyampaikan hal tersebut karena mendapat pesan dari Bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya