SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pembobol dana nasabah BKK Eromoko Cabang Pracimantoro, Giri Rahmanto (pakai rompi oranye) dibawa tim penyidik Kejari ke Rutan Wonogiri, Senin (13/1/2020). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI -- Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengomentari kasus penggelapan dana nasabah Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Eromoko (sekarang PT BKK Jateng) Cabang Pracimantoro senilai Rp2,7 miliar oleh eks karyawannya.

Menurut bupati yang akrab disapa Jekek itu, penggelapan terjadi karena pengawasan yang lemah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat ditemui Solopos.com di Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Selasa (14/1/2020), Jekek menyampaikan sudah memperkuat pengawasan dan kontrol terhadap laporan keuangan setelah mengevaluasi secara besar-besaran.

Bupati tak ingin kasus semacam itu terjadi lagi, baik di BKK Eromoko maupuan di lembaga keuangan mikro milik pemerintah daerah lainnya, seperti PT BPR BKK Wonogiri, dan PD BPR Giri Sukadana. Manajemen semua lembaga tersebut harus memperkuat sistem keuangan dan pengawasan.

“Saya akan meminta laporan keuangan semua lembaga keuangan milik daerah secara berkala untuk mengetahui keuangannya sehat atau tidak,” kata Bupati.

Bupati juga bakal mengontrol sistem manajerial lembaga dan mendorong dewan pengawas membuat pola pengawasan yang lebih baik. Menurut dia, terjadinya penyelewengan dana nasabah hingga Rp2,7 miliar membuktikan pengawasan saat pelaku beraksi sangat lemah.

Janji Istri Muda untuk Eksekutor Pembunuhan Hakim Jamaluddin: Umrah Gratis!

Bupati pun akan meminta pihak ketiga mengaudit laporan keuangan, setidaknya tiga bulan sekali. “Kami sudah dan akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Jateng selaku pemilik sebagian saham [PT BKK Jateng dan BPR BKK Wonogiri] untuk mengantisipasi penyimpangan dana,” imbuh Bupati.

Terkait kerugian nasabah, Bupati mengatakan BKK sudah mengembalikan dana nasabah menggunakan aset perusahaan.

Terpisah, Dirut BPR Giri Sukadana, Suparmo, menyatakan selalu mengawasi ketat karyawan dan laporan keuangan. Untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, Suparmo merotasi tugas karyawan secara berkala sesuai kebutuhan.

Menurut diam karyawan yang terlalu lama bertugas di bidang tertentu berpeluang menyalahgunakan wewenang karena merasa sangat dipercaya nasabah.

“Setiap hari saya bersama seluruh karyawan berkoordinasi. Kalau ada hal-hal yang kurang baik saya sampaikan agar dibenahi. Khusus karyawan yang jemput bola, kami wanti-wanti betul karena tugasnya langsung bersentuhan dengan dana nasabah,” ulas Suparmo.

Sementara itu, eks karyawan pelaku penggelapan dana nasabah BKK Eromoko, Giri Rahmanto, langsung dipecat setelah kasus itu terungkap. Informasi yang dihimpun Solopos.com, dana nasabah yang digelapkan sudah dikembalikan dengan cara ditransfer secara bertahap dan sudah rampung pada 4 Januari 2018.

Pengalihan Arus Flyover Purwosari, Ini Jalur-Jalur Lalin Yang Direkayasa Dishub Sukoharjo

Langkah itu diambil sesuai masukan Otoritas Jasa Keuagan (OJK) untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat. Pada masa yang sama BKK dibantu Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri meminta Giri Rahmanto mengembalikan dana yang dia selewengkan.

Saat itu Giri berjanji mengembalikan dengan cara menjual aset. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan dia tak bisa mengembalikan dana tersebut.

Kemudian kasus ditangani Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari karena perbuatan giri masuk tindak pidana korupsi (tipikor). Penyidik akhirnya menetapkannya sebagai tersangka, akhir pekan lalu.

Kejari pun menahannya untuk penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan pelaku, uang Rp2,7 miliar yang digelapkan sudah habis diserahkan ke dukun untuk digandakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya