SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, memperingatkan para calon kepala desa (cakades) untuk tidak mempraktikkan politik uang atau money politics selama tahapan Pemilihan Kades (Pilkades) 2018. Praktik ilegal itu akan ditindak tegas berdasar KUHP.

Bupati yang akrab disapa Jekek itu mengemukakan hal tersebut saat memberi pengarahan kepada para cakades seusai mereka mendeklarasikan pilkades damai di pendapa rumah dinasnya kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Senin (26/11/2018).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Jekek mengatakan penerapan sanksi atas praktik politik uang dalam kontestasi pemilihan pada masa sekarang ini nyata adanya. Hal itu tak seperti dahulu di mana belum ada tindakan tegas terhadap pelaku money politics.

Dia memberi contoh kasus yang dihadapi dua warga Tirtomoyo, Wonogiri, saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng beberapa waktu lalu yang berujung vonis tiga tahun penjara pada tingkat peradilan pertama dan satu tahun penjara pada tingkat banding.

“Kalau enggak percaya silakan saja dicoba. Saya pastikan akan ada tindakan tegas. Kalau terbukti bisa juga didiskualifikasi sebagai cakades. Kalau setelah dilantik kasus baru terungkap dan terbukti bersalah, kades bersangkutan bisa diberhentikan,” kata Bupati.

Pencermatan Solopos.com, regulasi pilkades di Kota Sukses tidak mengatur ihwal tindakan apa saja yang diklasifikasikan politik uang dan sanksinya secara eksplisit. Regulasi dimaksud yakni Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2018 perubahan Perda No. 17/2016 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kades.

Aturan lainnya Peraturan Bupati (Perbup) No. 46/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 7/2018. Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Wonogiri, Semedi Budi Wibowo, tak memungkiri di regulasi tersebut tak mengatur soal politik uang. Jika terjadi kasus politik uang akan ditangani polisi dengan mendasarkan pada Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, terkait penerapan sanksi administrasi merupakan kewenangan panitia pemilihan tingkat desa. Panitia berwenang mengambil keputusan mendiskualifikasi atau lainnya dengan berkoordinasi dengan tim pengendali tingkat kecamatan dan kabupaten tanpa menunggu putusan kasus pidana umum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Wonogiri, Kompol Jaka Wibawa, menegaskan sudah menyiapkan penyidik untuk menangani kasus politik uang di pilkades. Selain itu Polres akan menerjunkan tim yang akan mengawasi desa selama tahapan pilkades bergulir.

Apabila tertangkap tangan, pelaku akan langsung digelandang ke Mapolres untuk diperiksa. Penanganan kasus berdasar KUHP. “Money politics bisa masuk pidana penyuapan,” kata Jaka mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Robertho Pardede.

Penelusuran Solopos.com di KUHP, praktik penyuapan dalam konteks pemilihan diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal 149 tentang Kejahatan terhadap Kewajiban dan Hak Kenegaraan. Ayat (1) pada pokoknya mengatur orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap supaya tidak memakai atau memakai hak pilih terancam pidana penjara maksimal sembilan bulan.

Sementara ayat (2) menyebutkan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang menerima pemberian atau janji atau suap. Sesuai jadwal, pemungutan suara pilkades serentak di Wonogiri akan digelar 4 Desember 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya