SOLOPOS.COM - Wardoyo Wijaya (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO – Penentuan usulan nominal UMK Sukoharjo 2021 dipastikan diambil alih Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya. Belum ada kesepakatan usulan nominal upah antara pengusaha dengan serikat pekerja lantaran berbeda sikap.

Dewan Pengupahan Sukoharjo melakukan pertemuan tripartit lanjutan untuk membahas usulan nominal UMK Sukoharjo 2021 di Balai Latihan Kerja (BLK) Sukoharjo, Senin (9/11/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pertemuan tripartit tersebut belum menghasilkan kesepakatan usulan nominal UMK Sukoharjo. Kalangan buruh bersikukuh mengusulkan kenaikan upah mengacu pada kondisi riil sesuai hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar tradisional.

Innalillahi, Pemilik Botok Mercon Mbah Wiro Sragen Meninggal Dunia

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo berkeinginan upah pekerja tidak naik. Adapun pertimbangannya kondisi finansial perusahaan yang kian berat akibat gempuran pandemi Covid-19.

“Hasil dua kali pertemuan tripartit dan dialog dengan pengusaha dan serikat pekerja bakal dilaporkan ke Bupati Sukoharjo. Belum ada usulan nominal upah yang disepakati. Kami serahkan kepada Bupati untuk memutuskan besaran nominal UMK Sukoharjo,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Suharno, saat berbincang dengan Solopos.com.

Menurut Suharno, baik serikat pekerja maupun pengusaha ngotot mempertahankan sikapnya ihwal usulan nominal upah. Perwakilan serikat pekerja mengusulkan kenaikan upah agar daya beli masyarakat tidak turun.

Sebaliknya, perwakilan pengusaha tidak ingin upah pekerja naik karena perusahaan tengah bertahan sekuat tenaga akibat dampak pandemi Covid-19.

Pria-Pria Berwajah Seram Turun Ke Sungai Jl Bhayangkara Solo, Ini Yang Mereka Lakukan!

Usulan nominal UMK Sukoharjo harus ditandatangi Bupati Sukoharjo paling lambat pada 14 November 2020.

“Besok [Selasa], hasil pertemuan tripartit diserahkan kepada Bupati Sukoharjo. Setelah ditandatangi Bupati langsung diserahkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk dibahas Dewan Pengupahan Jawa Tengah,” papar dia.

Perwakilan serikat pekerja, Sigit Hastono, mengusulkan kenaikan UMK Sukoharjo 2021 mengacu pada kondisi riil para pekerja. Harga kebutuhan pokok di pasar tradisional cenderung naik otomatis upah yang diterima buruh juga naik.

Sekretaris Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo itu menyampaikan formulasi penghitungan nominal UMK mengacu pada PP 78/2015 tentang Pengupahan yang ditetapkan pemerintah.

Roy Suryo Tegaskan Kasus Video Syur Bisa Menimpa Siapa Saja

Formulasi pengupahan berdasarkan pada upah minimum provinsi (UMP) ditambah perhitungan laju inflasi dan produk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi.

“Jika mengacu pada PP 78/2015, nominal UMK Sukoharjo naik sebesar 2,5 persen atau Rp1.986.450. Namun, kami juga mempertimbangkan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan lantaran memahami kondisi finansial perusahaan,” ujar Sigit.

Ketua Apindo Sukoharjo, Yunuf Arianto, mengatakan saat ini, setiap perusahaan kelimpungan mencari pemasukan untuk menjalankan roda bisnis.

Kondisi ini makin berat lantaran pandemi Covid-19 belum jelas berakhirnya. Apabila upah dinaikkan dikhawatirkan beban operasional perusahaan membengkak. Dia berharap pemerintah bijak dalam memutuskan usulan nominal UMK Sukoharjo 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya