SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono. (Solopos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR – Bupati Karanganyar, Juliyatmono, akhirnya memutuskan untuk menaikan upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar 2021 sebesar 3,27 persen. Usulan kenaikan upah tersebut saat ini sudah diserahkan kepada Pemprov Jateng.

Kebijakan Bupati Bumi Intanpari tersebut dilakukan setelah sebelumnya rapat Dewan Pengupahan yang dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi (Disdagnakerkop) dan UKM Karanganyar sebanyak dua kali deadlock. Sehingga kebijakan untuk menentukan keputusan usulan kenaikan UMK Karanganyar 2021 diserahkan kepada Juliyatmono.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sudah, [UMK] sudah saya putuskan karena kemarin saat rapat Dewan Pengupahan tidak ada kesepakatan. Saat ini sudah saya kirimkan ke Gubernur usulannya. Ada kenaikan. Keputusan menggunakan formula yang sama dengan kebijakan Pemprov Jateng sebesar 3,27 persen,” jelas Juliyatmono kepada Solopos.com, Sabtu (14/11/2020).

Awan Topi Muncul di Puncak Lawu

Adanya kenaikan sebesar 3,27 persen tersebut menjadikan UMK Karanganyar 2021 akan berada di atas Rp2 juta. Alasan memilih untuk mengikuti kebijakan Pemprov Jateng menurutnya karena diyakini sudah ada pertimbangan matang.

“Pemprov pasti sudah mempertimbangkan secara matang untuk kebijakan dan ketemunya angka tersebut. Makanya kami ikuti kebijakan tersebut walaupun Apindo meminta tidak ada kenaikan. Bukan berarti lebih memihak buruh, tapi ada pendekatan dan pertimbangan-pertimbangan yang akhirnya menjadikan keputusan ini,” tutur dia.

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyebar Video Seks Mirip Gisel

Meskipun begitu, Juliyatmono menjelaskan kebijakan bersifat fleksibel. Sehingga, perusahaan dengan kondisi keuangan yang belum stabil bisa mengajukan penangguhan kenaikan UMK. Meskipun ada kebijakan tersebut, Juliyatmono berharap tidak ada fenomena PHK massal.

“Nanti pendekatan per perusahaan masing-masing. Diomongkan secara internal dengan serikat buruh yang ada di masing-masing perusahaan jika ingin mengajukan penangguhan. Yang penting semua berjalan bersama-sama. Jangan sampai ada PHK,” beber dia.

Aneh, Atribut Bergambar Paslon Pilkada Wonogiri 2015 Muncul Lagi

Sebelumnya, Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi, menjelaskan Apindo Karanganyar dan Serikat Buruh Karanganyar tidak ada yang berinisiatif untuk menyamakan pendapat saat rapat Dewan Pengupahan terakhir pada Kamis (12/11/2020) malam. Dengan demikian kebijakan penentuan usulan UMK Karanganyar 2021 diserahkan sepenuhnya kepada Bupati Karanganyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya